Gerakan Anti Narkoba: Remaja Harus Paham Penanggulangannya dari Segi Hukum
Mijen, Semarang (1/8/2022). Berbicara tentang narkoba mungkin tidak akan ada habisnya. Dapat dikatan bahwa Indonesia darurat Narkoba. Mengutip pada website BNN RI, dikatakan bahwa dalam strategi hard power approach, pada periode 2021 s.d. 2022, sinergitas yang dibangun antara BNN RI dengan Polri, TNI, serta Bea dan Cukai melalui upaya penegakan hukum telah berhasil mengungkap 55.392 kasus tindak pidana narkoba dan 71.994 orang tersangka, dengan barang bukti narkoba berupa 42,71 Ton sabu; 71,33 Ton Ganja; 1.630.102,69 Butir Ekstasi; dan 186,4 Kg Kokain.
Terkait pemberantasan bagi penyalahgunaan narkotika, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pun di desain tidak hanya berisi pengaturan terkait sanksi penyalahgunaan narkotikanya saja, tetapi bagi penyalahgunaan precursor narkotika untuk pembuatan narkotika.
Sebenarnya, jika kita lihat jaminan terkait penyalahgunaan, negara menjamin adanya rehabilitasi. Tetapi, Ketika memandang pada asas legalitas, sebenarnya pengguna narkotika pada pelaksanaannya harus menghadapi ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak dapat kita katakan kejahatan tanpa adanya korban sebagaimana dikenal dalam hukum pidana. maka, ketika pengguna dianggap pelaku kejahatan, lalu siapa yang menjadi korban dari kejahatan yang dilakukan pengguna narkotika? Bisa saja diri mereka sendiri yang menjadi korban, karena menurut beberapa literatur dijelaskan mengenai self-victimizing victims yaitu mereka yang menjadi korban karena kejahatan yang mereka lakukan.
Dengan adanya program multidisiplin dengan tema “Narkoba”, diharapkan Mahasiswa Universitas Diponegoro yang saat ini tengah menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II dengan periode waktu 5 Juli 2022 sampai 18 Agustus 2022 mampu memberikan pencerahan terkait bahaya narkoba, bahwa memang sebenarnya narkoba pun menjadi masalah serius dalam negara ini.
Mencermati bahwa peredaran maupun pemakaian narkoba di kalangan remaja sungguh sangat mengkhawatirkan, dengan ini Mahasiswa Tim II KKN Undip di daerah Wonolopo, kota Semarang mengambil siswa SMA Negeri 13 Semarang sebagai sasaran edukasi terkait bahaya Narkoba.
Pendidikan narkoba sangat penting sebagai upaya penyelamatan generasi muda. Penyebab tingginya pengguna narkoba pada remaja pun banyak disebabkan karena kurangnya pengetahuan mereka seputar narkoba.
Generasi muda dapat dikatakan sebagai garda terdepan mengenai penanggulangan narkoba, mereka menjadi tokoh yang berperan penting dalam menggaungkan bahaya narkoba. Sebagaimana seperti yang dilakukan oleh mahasiswa KKN Tim II Undip bahwa salah satu penanggulangan narkoba dapat dilakukan dengan langkah awal pembentukan suatu kelompok dengan dimaksimalkan pada program penanggulangan bahaya narkoba. Dengan adanya sosialisasi ini setidaknya menjangkau kalangan remaja lainnya untuk sadar akan bahaya narkoba dan melahirkan kader potensial yang dapat melakukan pendampingan pada sebaya mereka.
Reporter: Cindy Chintia
Editor: Yanuar Yoga Prasetyawan, S.Hum., M.Hum.