AWAS BAHAYA CYBERBULLYING! AWASI ANAK-ANAK DISEKITAR ANDA AGAR TIDAK MENJADI KORBAN ATAUPUN PELAKU CYBERBULLYING

IMG-20220814-211249

Sleman (14/8/22) – Di era digital seperti saat ini, internet sudah seperti menjadi bagian hidup kita. Mulai dari bangun tidur hingga kembali memejamkan mata, kita pasti tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan akan internet. Ditambah lagi dengan adanya pandemi COVID-19 yang membuat kita harus melakukan banyak kegiatan secara daring membuat kita makin dekat dengan internet.

Tidak hanya orang dewasa, anak-anak pun saat ini juga sudah semakin familiar dalam menggunakan internet dan gawai. Dengan adanya pembelajaran melalui daring akibat dari pandemi COVID-19 membuat anak-anak harus menggunakan sosial media dan internet untuk menunjang kebutuhan belajar mereka. Akibatnya, terkadang anak-anak menggunakan gawai dan internet diluar pengawasan orang tua. Hal tersebut membuat anak-anak rentan menjadi pelaku ataupun korban kejahatan dunia maya.

Salah satu bentuk dari kejahatan dunia maya yang mengintai anak-anak adalah perundungan dunia maya (cyberbullying). Cyberbullying adalah tindakan bullying/perundungan menggunakan teknologi digital. Perundungan tersebut dapat dilakukan melalui media sosial, platform chatting, maupun melalui fitur game online. Dapat dikatakan cyberbullying apabila pelaku dan korban merupakan remaja ataupun anak-anak berusia kurang dari 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Hal ini tentu saja berbeda apabila pelaku maupun korban berusia lebih dari 18 tahun atau telah dianggap dewasa secara hukum, maka kejahatan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai cybercrime atau cyberstalking.

Anak-anak rentan menjadi pelaku ataupun korban dari cyberbullying karena pada usia tersebut anak-anak dan remaja masih belum stabil dalam mengatur emosi mereka sehingga mereka belum dapat membedakan hal yang benar dan hal yang salah. Untuk itulah perlu dilakukan pengawasan oleh orang tua serta edukasi kepada anak-anak dan remaja akan bahaya dari cyberbullying.

Untuk itulah mahasiswa KKN Tim II Undip dari fakultas hukum melakukan sosialisasi kepada anak-anak Dusun Klarangan akan bahaya dari cyberbullying. Sosialisasi ini juga merupakan salah satu bentuk upaya pendekatan non penal agar anak-anak dan remaja khususnya di Dusun Klarangan tidak menjadi pelaku cyberbullying. Sosialisasi ini dilakukan dengan menjelaskan apa itu cyberbullying dan hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat menggunakan internet, yang dilanjutkan dengan menonton film mengenai anti cyberbullying, dan ditutup dengan tanya jawab dengan anak-anak mengenai hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan saat menggunakan internet.

Pelaksanaan dari sosialisasi tersebut berlangsung dengan lancar dan anak-anak juga menjawab dengan baik terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diberikan mengenai cyberbullying.

Penulis : Resti Jihan Vernanda
Dosen Pembimbing : Ir. Kustopo Budiraharjo, M.P
Lokasi : Kel. Harjobinagun, Kec. Pakem, Sleman, D.I. Yogyakarta