“BERATNYA SANKSI PIDANA PECANDU DAN PENGEDAR NARKOBA DI INDONESIA!” MAHASISWI KKN UNDIP 2022 MENGADAKAN SOSIALISASI HUKUMAN PIDANA BAGI PECANDU DAN PENGEDAR NARKOBA PADA GENERASI MUDA

Bambanglipuro, Kabupaten Bantul (08/08) – Dewasa ini kasus narkoba sudah merebak ke seluruh komponen masyarakat tidak hanya golongan masyarakat kelas atas yang tinggal diperkotaan melainkan sudah sampai dipelosok daerah Indonesia yang sasarannya tidak pandang bulu, akibatnya makin banyak generasi muda yang terjerumus dalam narkoba dan kehilangan masa depan. Jumlah pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat dan sebagian besar penggunanya adalah para remaja. Dari masalah yang sudah banyak terjadi sekarang ini, banyak penyalahgunaan narkoba yang sering menyebabkan ketergantungan yang berujung kematian. Penggunaan narkoba ada berbagai alasan diantaranya untuk mengatasi stress, untuk bersenang-senang, atau untuk bersosialisasi. Narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas; baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial budaya, dan lain sebagainya. Banyak cara digunakan agar pemakai narkoba dapat normal dan pulih kembali seperti biasanya. Sehingga kepada pemakai / pengedar dalam ketentuan hukum pidana nasional diberikan sanksi yang berat.

IMG-5046

Menurut laman Kemenkumham, Indonesia adalah pasar besar bagi peredaran narkoba, bahkan dipakai sebagian oknum untuk memproduksi narkoba dan mengedarkannya. Di samping itu, Indonesia juga dipakai sebagai jalur transit narkoba. Setiap negara di seluruh dunia mempunyai dasar hukum tersendiri yang mengatur tentang narkotika, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana dalam UU tersebut mengatakan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati.

IMG-5039

Berdasarkan kasus tersebut, salah satu anggota KKN TIM II Universitas Diponegoro yang bernama Nabila Trixiezalfi Safhira, tergerak untuk membuat program kerja KKN mono disiplin dengan sosialisasi Hukuman Pidana Bagi Pecandu dan Pengedar Narkoba Pada Generasi Muda. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan guna mengedukasi para pelajar dan generasi muda bahwa betapa beratnya sanksi pidana yang diberikan bagi pecandu dan pengedar narkoba untuk mencapai tujuan mencegah bertambahnya pecandu dan pengedar narkoba khususnya di Negara Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 8 Agustus 2022 yang berlokasi di SMPN 2 Bambanglipuro, yang mana sosialisasi ini juga akan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai UU Narkotika yang di dalamnya mengatur mengenai pengertian, jenis, golongan, sanksi pidana tentang narkotika.

IMG-5054

Dengan diadakannya sosialisasi “Hukuman Pidana Bagi Pecandu dan Pengedar Narkoba Pada Generasi Muda” diharapkan para audiens dapat mewujudkan pencegahan bertambahnya pecandu dan pengguna narkoba di kalangan pelajar, generasi muda, maupun masyarakat di Indonesia.

Penulis : Nabila Trixiezalfi Safhira – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan : Drs. Eko Ariyanto, M.T.