Tingkatkan Kepedulian Terhadap Korban KDRT, Mahasiswa Tim II KKN Undip Memperkenalkan Isyarat Bantuan KDRT

IMG-20220811-165854

Ambarawa (11/08/2022). Kekerasan Dalam Rumah Tanggal atau KDRT merupakan kekerasan yang mencakup bentuk-bentuk KDRT secara fisik, seksual, ekonomi, dan/atau psikologis, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang dalam lingkup rumah tangga. Menurut Catatan Komnas Perempuan KDRT mengalami peningkatan akibat pandemi covid-19.Didukung dengan catatan YLBH Apik, 90 persen korban KDRT ialah perempuan. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), angka-angka tersebut dapat terus meningkat saat perempuan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Anggota Lembaga Bantuan Hukum Asosial Perempuan Indonesia untuk Keadilan mengungkapakan terjadinya peningkatan pengaduan kasus kekerasan, perkosaan, pelecahan seksual, dan pornografi online saat diberlakukannya kebijakan physical distancing.

Didasarkan pada kondisi tersebut, diinisiasilah suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai KDRT dan cara pemberian intervensi ketika ada korban KDRT yang membutuhkan pertolongan. Salah satu mahasiswa KKN Tim II Undip melalui program bertajuk “Signal For Help” memberikan penyuluhan kepada ibu-ibu PKK RT 07 RW 03 di Kelurahan Panjang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa menjelaskan mengenai beberapa hal. Beberapa di antaranya yakni ruang lingkup rumah tangga, siklus KDRT, ketentuan dalam UU PKDRT yang paling banyak digunakan, hak-hak korban, hambatan penerapan UU PKDRT, dan beberapa fakta singkat mengenai KDRT.

Di samping itu, diberikan pula penjelasan mengenai isyarat bantuan KDRT yang dapat digunakan untuk memperingatkan orang lain bahwa mereka mengalami KDRT, merasa terancam, dan membutuhkan bantuan. Dalam rangka menciptakan ruang aman dicantumkan pulan hotline yang dapat dihubungi ketika membutuhkan bantuan maupun pada saat situasi terdesak.

Penulis: Zahra Nur Aliya (Fakultas Hukum)
Lokasi: Temenggungan RT 07, Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa
DPL: Ir. Ibnu Pratikto, M.Si.