Banyak UMKM Unggul Belum Mendaftarkan Merek Dagangnya, Mahasiswa KKN TIM II UNDIP Lakukan Sosialisasi Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang Bagi Pelaku UMKM

Sosialisasi-UMKM-Gula-Jahe-dan-Gula-Semut-Dusun-pancuran Sosialisasi UMKM Gula Jahe dan Gula Semut di Dusun Pancuran, Desa Banyubiru

Sosialisasi-UMKM-Gula-Jahe-Dusun-Dangkel Sosialisasi UMKM Gula Jahe di Dusun Dangkel, Desa Banyubiru

Banyubiru, Kabupaten Semarang (19/07/2022)- Dewasa ini, UMKM mempunyai banyak peranan penting dalam perekonomian, khususnya dalam rangka menstimulus dinamisasi ekonomi di daerah saat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung sampai saat ini. Berdasarkan data yang dihimpun melalui situs semarangkab.bps.go.id, jenis UMKM di Kabupaten Semarang untuk Kecamatan Banyubiru yakni sejumlah 707 UMKM ditahun 2020. Dengan semakin banyaknya jumlah masyarakat yang berkecimpung di dunia Usaha UMKM, maka hal ini menyebabkan suatu permasalahan yang krusial yakni dalam hal pendaftaran merek dagang. Banyaknya UMKM di lingkup Kecamatan Banyubiru masih belum diimbangi dengan kesadaran para pemilik UMKM untuk mendaftarkan merek dagangnya, padahal tanpa adanya pendaftaran merek terdapat kemungkinan penyalahgunaan Merek Dagang khususnya di era jual beli yang sudah secara digital atau online saat ini oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro tahun 2022 melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran merek dagang bagi para pelaku UMKM di Desa Banyubiru sebagai upaya perlindungan hukum di era digital saat ini. Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh para Pelaku UMKM unggulan di Desa Banyubiru yang belum mendaftarkan merek dagangnya di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kemenkumham. Dalam pelaksanaan program ini, mahasiswa KKN UNDIP mensosialisasikan mengenai pengertian merek, pentingnya pendaftaran merek dagang, fungsi, syarat pendaftaran, serta alur pendafatarannya bagi pelaku UMKM.

Sosialisasi-UMKM-Kopi-Dusun-pancuran Sosialisasi UMKM Kopi di Dusun pancuran, Desa Banyubiru

Sosialisasi-UMKM-sepatu-dan-sandal-kulit-Dusun-Demakan Sosialisasi UMKM sepatu dan sandal kulit di Dusun Demakan, Desa Banyubiru

Sosialisasi dilakukan dengan bertahap pada minggu ke 3 KKN dengan mendatangi tempat produksi UMKM unggulan di berbagai dusun di Desa Banyubiru. Berdasarkan survey yang telah dilakukan oleh mahasiswa KKN sebelumnya, banyak UMKM Unggulan di Desa Banyubiru yang belum mendaftarkan merek dagangnya. UMKM tersebut antara lain UMKM Kopi, UMKM Sepatu dan Sandal Kulit, UMKM gula jahe dan UMKM Gula semut. Beberapa UMKM ini merupakan UMKM unggulan di Desa Banyubiru yang keberadaannya telah di kenal luas sampai luar Kecamatan Banyubiru, sehingga diperlukan adanya suatu usaha pendaftaran merek dagang oleh para pelaku UMKM agar produk yang dijual dapat memperoleh perlindungan hukum dengan mendapatkan Hak merek dagang.

Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi para pemilik UMKM untuk segera mendaftarkan merek dagangnya. Dengan dilakukannya pendaftaran merek dagangnya, pemilik UMKM akan mendapatkan perlindungan hukum serta terhindar dari suatu peniruan serta pihak lain yang berniat memakai pemakaian merek dagang milik UMKM tersebut

Penulis: Salsabilla Alief Fika Rohmah (1100119120136/Fakultas Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL): Ir. Daud Samsudewa, S.Pt., M.Si., Ph.D., IPM
Lokasi: Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang