Angka Kasus Pernikahan Dini Masih Terbilang Tinggi, Mahasiswa KKN Tim II Undip Melakukan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini
(Bulu Lor 1/8)Pernikahan dini bukanlah suatu fenomena yang baru di tengah masyarakat kita. Fenomena ini sudah ada sejak berpuluh-puluh tahun lalu, bahkan fenomena ini sudah seperti menjadi budaya bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Budaya pernikahan dini di sebagian masyarakat bukanlah suatu hal yang baru, karena hal ini telah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Kemudian diikuti dengan budaya istilah banyak anak banyak rejeki, sehingga banyak orang berpikir pernikahan dini akan membawa banyak dampak positif.
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang terjadi antara orang yang belum memenuhi persyaratan usia menikah sebagaimana diatur dalam oeraturan perundang-undangan. Atau dengan kata lain pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan antara dua orang yang masih berada dalam kategori usia anak (usia dibawah 18 tahun) atau antara seorang anak dengan orang yang telah cukup umur. Kasus pernikahan dini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti faktor perekonomian, tingkat pendidikan, budaya, keinginan orang tua, pergaulan bebas, dan lain sebagainya.
Pernikahan dini bukanlah suatu hal yang baik karena membawa banyak dampak
negatif, seperti kemiskinan, terganggunya kesehatan ibu dan anak, stunting, dan sebagainya.
Pernikahan dini ini membawa dampak negatif bagi suami dan istri, tetapi dalam hal ini
perempuan adalah pihak yang paling dirugikan akibat adanya pernikahan dini ini. Oleh karena itu mahasiswa KKN Tim II Undip hendak memberikan edukasi kepada para remaja di Kelurahan Bulu Lor, tepatnya di SMP Muhammadiyah 5 Semarang.
Edukasi pencegahan pernikahan dini oleh mahasiswa KKN Tim II Undip di SMP Muhammadiyah 5 Semarang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para siswa mengenai bahaya dari pernikahan dini. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di ruang perpustakaan SMP Muhammadiyah 5 Semarang. Melalui sosialisasi ini diharapkan para remaja menjado lebih sadar akan dampak dari pernikahan dini dan agar tidak menjadi korban ataupun pelaku pernikahan dini.
Penulis : Rachel Sianipar
Dosen pembimbing : Dr. Hardjum Muharam, S.E.,M.E.