Hanya Butuh Lima Belas Menit, Para Pelaku Usaha di Dusun Probolinggo Dapat NIB!

IMG-4665

Magelang (27/07) pada minggu kelima kegiatan TIM II KKN Undip telah dilakukan Program Monodisiplin yang dilaksanakan oleh Aprisa Tasyanda Putri (21) pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022. Program monodisiplin ini berupa pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Pelaku Usaha di Dusun Probolinggo. Sebelum dilakukan pendampingan pendaftaran NIB, dilakukan survey Pelaku Usaha di Dusun Probolinggo kemudian dilakukan pendataan Pelaku Usaha. Ada 2 pelaku usaha di Dusun Probolinggo yaitu Ristiana dan Sawali. Ristiana dengan usaha yaitu Industri Kue Basah sedangkan Sawali dengan usaha Industri Tahu.

Pendampingan pendaftaran NIB ini dilakukan dengan tujuan untuk membantu Pelaku Usaha dalam memperoleh NIB yang dilakukan secara online melalui Web OSS yaitu Web Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Latar Belakang dilakukan program ini adalah potensi di Dusun Probolinggo ialah terdapat pelaku-pelaku usaha mikro. Namun, para pelaku usaha mikro ini terkendala dalam proses pendaftaran NIB karena prosesnya dilakukan secara online.
Kemudian, setelah dilakukan pendataan pelaku usaha, dilakukan juga pengumpulan persyaratan pendaftaran NIB yaitu Nomor WhatsApp aktif dan KTP. Lalu, dilakukanlah pendampingan pendaftaran NIB. Pendaftaran NIB diawali dengan membuat akun di Web OSS kemudian mengisi data perorangan dan data usaha. Namun, terdapat kendala yang ditemui yaitu web OSS yang sering error dan sinyal internet yang buruk. Namun, kendala tersebut dapat diatasi dengan menunggu Web OSS Kembali beroperasi dengan lancar serta mencari tempat dengan sinyal internet yang lancar.

20220809-160810
IMG-6219

Setelah itu, proses pendaftaran NIB dapat dilakukan dan NIB terbit. Output dari NIB berupa file NIB berbentuk PDF. Kemudian, file PDF tersebut dapat diprint sebagai bukti fisik telah terbit NIB. Para pelaku usaha yaitu Ristiana dan Sawali terlihat antusias dengan adanya program Pendampingan Pendaftaran NIB. Saat NIB milik Ristiana dan Sawali telah terbit, Ristiana dan Sawali terlihat senang karena NIB untuk usaha mereka telah terbit. Harapannya semoga dengan adanya NIB yang dimiliki oleh Pelaku Usaha, Usaha mereka dapat lebih dipercaya para pembeli karena usaha tersebut telah memilki legalitas.

Penulis: Aprisa Tasyanda Putri (FH Undip 2019)

DPL: Triyono, S.H., M.Kn.