Manfaatkan Kemajuan Teknologi, Mahasiswa KKN Undip Bantu Pelaku Usaha Bermitra dengan Aplikasi Online

Whats-App-Image-2022-08-05-at-10-41-23-AM

Kendal (02/082022) – Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari. Karena, kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Adanya kemajuan teknologi interaksi antar manusia mampu menghilangkan batasan jarak yang sangat jauh dan kesempatan untuk menjangkau lapisan masyarakat di belahan dunia manapun menjadi semakin terbuka.

Kemitraan merupakan kerja sama diantara dua pihak atau lebih dalam mengelola dan mengoperasikan bisnis bersama demi mencapai keuntungan. Dalam menjalani kemitraan, pihak-pihak yang menjadi rekan pemilik saling melakukan pendistribusian tanggung jawab untuk dapat menjalankan organisasi dan berbagai pendapatan ataupun kerugian yang terjadi di dalam bisnis tersebut.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28C ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari iptek, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Dapat diambil kesimpulan bahwa Negara menjamin hak setiap warga negara dalam memanfaatkan kemajuan teknologi.

Pemerintah selalu mendukung dan mendorong setiap orang dan perusahaan untuk memanfaatkan teknologi informasi dengan ditetapkannya regulasi berupa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pertimbangan bahwa pemanfaatan teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan survey yang dilakukan di Kelurahan Patukangan, terdapat pelaku usaha yang membuka usaha nasi kucing, usaha catering, dan usaha lainnya terkait makanan. Dari survey tersebut, ditemukan pula masih sedikitnya pelaku usaha yang memanfaatkan kemajuan teknologi dalam memasarkan produknya yang dalam hal ini berupa pemanfaatan aplikasi Gofood, Grabfood, ataupun Shopeefood. Hal tersebut dikarenakan masih banyak pelaku usaha yang gaptek dan sudah nyaman dengan sistem awal yaitu pembeli yang ingin membeli datang ke tempat, dan pesan antar langsung dilakukan oleh pihak pemilik. Bagi usaha nasi kucing atau usaha makanan lainnya yang membuka tempat dipinggir jalan ini menyebabkan parkir yang sulit. Sehingga, orang yang ingin membeli cenderung malas untuk datang karena sulitnya parkir dan adanya kerumunan di tempat mereka menjalankan usaha. Oleh karena itu, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro berinisiatif untuk membantu para pelaku usaha untuk melakukan kemitraan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada.

Whats-App-Image-2022-08-05-at-10-40-54-AM

Prorgram kerja ini dilakukan pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 yang berlokasi di RT 02 Kelurahan Patukangan dengan sasaran para pelaku usaha. Program kerja ini dilakukan dengan cara membantu pelaku usaha dalam melalukan kemitraan dengan aplikasi online (Gofood, Grabfood, Shopeefood). Guna mencegah ada pelaku usaha yang lupa akan tahapan-tahapan tersebut, maka para pelaku usaha yang hadir diberikan brosur. Brosur tersebut berisi tahap-tahap menjalin kemitraan dengan aplikasi online (Gofood, Grabfood, Shopeefood). Tidak hanya berisi tahapan menjalin kemitraan dengan aplikasi online, namun berisi juga pengetahuan mengenai hak setiap warga negara untuk memanfaatkan kemajuan teknologi yang mana dalam pemanfaatannya tersebut harus sesuai dengan asas-asas yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU ITE. Pemahaman tersebut dikemas sedemikian rupa menggunakan bahasa yang mudah dipahami dalam bentuk brosur.

Pelaksanaan program kerja ini berjalan dengan sangat baik dan lancar. Para pelaku usaha sangat antusias dalam mengikuti tahap-tahap menjalin kemitraan dengan aplikasi online (Gofood, Grabfood, dan Shopeefood). Selain itu, penyampaian pemahaman mengenai pemanfaatan kemajuan teknologi sesuai dengan asas-asas dalam UU ITE pun diterima sangat baik oleh para pelaku usaha.

Dengan menjalankan kemitraan dengan aplikasi online (Gofood, Grabfood, Shopeefood) para pelaku usaha dapat lebih memperluas jangkauan pangsa pasar serta dapat mengurangi adanya kerumunan. Para pembeli pun lebih dimudahkan apabila ingin membeli produk tersebut karena tidak harus datang langsung ke lokasi. Harapan dengan adanya program kerja ini, para pelaku usaha dapat terus memanfaatkan kemajuan teknologi seiiring berjalannya waktu.

Penulis : Jennifer Tandian

DPL : Dinni Asih Febriyanti., S.Psi., M.Psi

Fakultas : Hukum

Program Studi : Hukum