Hoax semakin marak, Mahasiswa KKN Undip ingatkan bahaya dan pencegahannya

Whats-App-Image-2022-08-15-at-11-49-59-AM
TEMANGGUNG. Pelaksanaan KKN Tim II Universitas Diponegoro periode 2021/2022 secara resmi telah mulai dilaksanakan mulai pada hari Senin, 4 Juli 2022 oleh Rektor UNDIP, Prof. DR. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum. Kegiatan pada program KKN pada tahun ini mengusung tema “Peduli, Partisipasi, Pahami, Stunting dan Narkoba berbasis SDG’s” yang berlangsung mulai dari tanggal 5 Juli 2022 hingga 18 Agustus 2022.cBertempat di salah satu desa yang berada di Kabupaten Temanggung. Desa Morobongo yang merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Jumo.

Dengan intensitas yang tinggi terhadap sosial media pada jaman sekarang sangat mudah untuk mendapat informasi yang ada diluar tak terkecuali di desa yang walaupun bisa dikatakan ditempat yang jauh dari pusat perkotaan.Dengan adanya hal itu maka sangat mudah untuk terjadinya berita bohong atau hoax yang sampai pada masyarakat tersebut.Maka dari situ dalam kesempatan ini mahasiswa yang bertempat KKN di desa Morobongo membantu melakukan hal kepada masyarakat agar bisa lebih waspada terhadap berita hoax yang beredar.Salah satu cara untuk lebih bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan menghindari akan berita hoax yaitu dengan cara sosialisasi atau bisa dikatakan duduk bersama dan sharing akan berita hoax tersebut.

Tujuan utama dari kegiatan yang dilakukan ini adalah untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap adanya berita yang masuk dan bisa lebih berhati-hati terhadap berita yang diberikan atau luar.Kegiatan ini diadakan bertempat di salah satu TPQ yang berada di desa Morobongo lebih tepatnya di Dusun Pranggongan-Nrasi dan dihadiri oleh kurang lebih 40 warga setempat yang bertepatan dengan adanya rapat Karang taruna pada hari itu.

Kemudiandalam pelaksanaanya dimulai dari pengenalan mengenai media sosial, dampak positif dan negatif dari penggunaan media sosial, pengenalan mengenai bahaya berita hoax, tujuan dari berita hoax, jenis berita hoax yang sering beredar di masyarakat, persentase paparan berita hoax di masyarakat, cara membuat aduan mengenai berita hoax, ancaman hukum bagi penyebar berita hoax, delik aduan penyebar berita hoax dalam UU ITE dan kiat-kiat agar bisa terhindar dari berita hoax.

Penulis : Nicko Adriawan(Ilmu Hukum, Fakultas Hukum)
DPL : Muhyidin, S.Ag., M.Ag., M.H.
Lokasi KKN : Kelurahan Morobongo, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
KKN TIM 2 2021/2022 Universitas Diponegoro