Surat Perjanjian Sebagai Dokumen Penting Dalam Melakukan Transaksi
Boyolali (6/08) – Surat perjanjian merupakan surat yang isinya kesepakatan atau perjanjian tertulis antara dua belah pihak mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk melakukan suatu transaksi.
Secara umum surat perjanjian terbagi menjadi dua macam, yakni surat perjanjian yang dibuat dengan pejabat pemerintah sebagai saksinya atau dapat disebut dengan surat perjanjian autentik dan surat perjanjian yang dibuat tanpa adanya saksi dari pejabat pemerintah yang biasa disebut dengan surat perjanjian di bawah tangan.
Dalam melakukan suatu transaksi surat perjanjian memiliki peranan penting di dalamnya sebagai bukti otentik bahwa pihak-pihak tertentu telah melakukan perjanjian atau kesepakatan. Surat perjanjian juga menjadi dasar dalam melaksanakan hal-hal yang telah disepakati oleh para pihak yang membuat perjanjian.
Pentingnya keberadaan dari surat perjanjian serta masifnya aktivitas transaksi yang terjadi di masyarakat menjadi pemantik bagi mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro untuk mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya kepemilikan atas surat perjanjian oleh masyarakat dalam melakukan aktivitas transaksi.
Adanya pelaksanaa terkait sosialisasi terkait pentingnya memiliki surat perjanjian ini dilaksanakan pada hari sabtu (6/8/2022) atau bertepatan dengan diselenggarkannya festival Selo Expo yang mana festival tersebut merupakan tempat berkumpulnya banyak masyarakat dan pelaku UMKM se- Desa Samiran, sedangkan materi sosialisasi yang disampaikan pada sosialisasi tersebut menjelaskan mengenai meknisme pembuatan suatu surat perjanjian, syarat sah yang dibutuhkan dalam pembuatan suatu surat perjanjian serta manfaat dari adanya kepemilikan suatu surat perjanjian.
#KKNTimIIPeriode2022 #P2KKNUndip #LPPMUndip
Penulis : Muhammad Irfan Aditya
DPL : Dr. Khairul Anam, S.Si., M.Si.