Fantastic Without Narkotic: Hidup Sehat Tanpa Narkoba

foto-1

“Musuh Pemerintah!” ucap Ainab dengan polos ketika ditanya oleh Mahasiswa Tim II KKN Undip kala menghadiri acara sosialisasi penyuluhan bahaya narkoba pada 6 Agustus 2022 di SMP Muhammadiyah 6, Panggung Kidul.

Narkoba merupakan zat adiktif dapat memberikan penggunanya rasa bahagia atau sering disebut “nge-fly” dalam bahasa sehari-hari masyarakat. Keberadaannya dapat terlacak hingga era Yunani kuno sebagai “obat yang membuat mati rasa” dimana bangsa Skitha atau Scythian, masyarakat nomaden dari Asia tengah sering menggunakannya untuk kesenangan maupun menjaga adrenalin agar tetap kuat. Setiap negara memiliki berbagai jenis narkotika, serta kebiasaan mengonsumsi narkotika dengan alasan yang sama dengan masyarakat Skitha hingga pada tahun 1961, PBB mengesahkan konvensi tunggal tentang narkoba (Single Convention on Narcotic Drugs) yang menjadikan obat-obatan jenis ini menjadi terlarang dengan pengecualian untuk kebutuhan medis dan pendidikan. Sejak saat itu mayoritas negara telah melarang konsumsi narkoba mengikuti arahan dari konvensi tunggal ini. Indonesia sendiri sejak awal kemerdekaan telah memiliki UU mengenai narkoba yang merupakan warisan Belanda, Verdoovende Middelen Ordonnantie hingga diganti dengan UU Nomor 9 Tahun 1976 Tentang Narkotika sebagai ratifikasi dari konvensi PBB tersebut. Hingga sekarang, UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika masih menjadi dasar hukum dari pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional, setidaknya terdapat 1.184 tersangka penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2021, sebanyak 257 orang diantaranya berada di dalam usia remaja atau berada dalam rentang usia 15-64 tahun. Remaja menjadi salah satu masyarakat yang paling rentan mendapatkan pengaruh dari luar, hingga dapat “ikut-ikutan” seperti menggunakan narkoba. Pengaruh budaya Hippies Amerika serikat yang terkenal pada era 1970an menjadi bukti betapa rentannya masyarakat remaja terhadap narkoba. Pada masa itu, penggunaan narkotika cukup besar, tercatat menurut Kompas, di tahun 1975 terdapat 5000 pecandu narkoba di Indonesia, Sebagian besar berasal dari kalangan remaja/anak muda. Melonjaknya penggunaan narkoba ini memicu munculnya UU narkotika yang menjadi regulasi penggunaan narkoba hanya di kalangan akademis dan medis.

foto-2

Sementara menurut penuturan lurah Panggung Kidul, Joni mengatakan bahwa terdapat beberapa kasus penyalahgunaan narkoba di daerahnya, meski kebanyakan berasal dari pendatang yang tinggal sementara di wilayahnya. Namun hal tersebut dapat mempengaruhi remaja-remaja lainnya untuk melakukan hal yang sama. Oleh karena itu Tim II KKN Undip periode 2021/2022 wilayah kelurahan Panggung Kidul mengadakan penyuluhan mengenai bahaya narkoba kepada para remaja yang menempuh pendidikan di bangku sekolah. SMP Muhammadiyah 6 dan SMA Masehi menjadi sasaran penyuluhan. Banyak di antara mereka masih belum mengetahui mengenai narkoba maupun dampak-dampaknya, hanya sebatas larangan dari pemerintah. Para mahasiswa KKN memberikan edukasi mengenai bagaimana narkoba dapat memberikan dampak negatif terhadap kehidupan maupun organ dalam tubuh manusia. Muhammad Faqih Al-Fatih dari fakultas psikologi bersama Yoseph Gamaliel Yefferson M. dari fakultas kedokteran memberikan pemaparan dari kedua sisi sesuai dengan ilmunya masing-masing. Tidak hanya pemaparan materi, para siswa juga diajak untuk bermain seperti quiz dan menceritakan pengalaman maupun pandangan mereka masing-masing tentang narkoba. Tidak sedikit dari mereka memberikan jawaban yang cukup kritis, bahkan menyangkut isu-isu terkini seperti penggunaan ganja dalam pengobatan.
Menurut penuturan beberapa siswa, mereka senang dengan kehadiran para mahasiswa KKN, tidak hanya mendapatkan pengetahuan baru, tetapi juga ilmu baru. “Senang banget kak, dapat wawasan sama teman baru” ujar seorang siswa. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan pengetahuan mengenai bahaya narkoba dapat menyebar di kalangan masyarakat di berbagai umur dan berdampak bagi keberlangsungan anak-anak muda di Panggung Kidul khususnya.

Penulis: Tim II KKN UNDIP Kelurahan Panggung Kidul
DPL: drg. Isniya Nosartika, MDSc., Sp.Perio.