Miris! Pengalaman Buruk Tertipu Penjual Garam Krosok, Mahasiswi KKN Tematik Undip Berikan Edukasi Pentingnya MOU Ke Kelompok Usaha Garam Rebus di Kaliwlingi

Whats-App-Image-2022-08-21-at-12-08-46-PM-1

Menjalankan bisnis merupakan sebuah tantangan besar bagi tiap pebisnis yang baru saja terjun ke dunia usaha. Bertemu dengan banyak pihak, mulai dari konsumen, mitra, hingga pihak-pihak lain dalam menjalankan usaha membuat pemilik bisnis harus pintar menyesuaikan diri dalam mengisi beberapa peran. Dikatakan demikian sebab, menjadi pebisnis berarti anda juga dituntut untuk handal menjadi seorang produsen yang bekerja untuk menjual produknya ke konsumen, di sisi lain juga menjadi konsumen saat harus mencari dan membeli bahan baku produk dari para penjual. Hal tersebut memang seharusnya diperhatikan oleh para pebisnis dimanapun ia berada tanpa terkecuali agar terhindar dari hal-hal yang kurang diinginkan, misalnya penipuan.

Naas, kurangnya pengetahuan dan sikap aware sebagai pebisnis menimpa Ibu Dayuni selaku pemilik usaha garam rebus di Kaliwlingi. Menaungi Koperasi Mekar Sari Sejahtera, Ibu Dayuni sebagai pemilik usaha sempat menjadi korban penipuan level rendah saat membeli bahan baku garam rebus yang dikenal sebagai garam krosok. Kejadian ini semata-mata terjadi karena kurangnya kewaspadaan dan rendahnya upaya preventif yang dimiliki Ibu Dayuni selaku penjual sekaligus produsen garam rebus di Kaliwlingi.

Sehubungan dengan hal tersebut, salah satu mahasiswi KKN Tematik Undip bernama Clarisa Shinta Alfira dari program studi Antropologi Sosial menginisiasi program pencerdasan sederhana dengan melakukan sosialisasi dan pemberian dokumen perjanjian sebagai upaya preventif terjadinya penipuan kembali. Pembuatan dokumen perjanjian atau MOU (Memorandum of Understanding) untuk Koperasi Mekar Sari Sejahtera mencakup apa saja ketentuan bahan baku yang ingin dibeli dan disanggupi penjual bahan baku, lalu dokumen yang mengikat konsumen dengan pembelian banyak agar tidak hit and run, dokumen perjanjian dengan mitra-mitra yang menjalin kerjasama untuk meghindari adanya pemutusan kontrak secara sepihak, serta dokumen profil usaha yang mencakup logo dan kelebihan produk.

Proses pembuatan dokumen-dokumen tersebut menggunakan wawancara singkat dengan Ibu Dayuni selaku perwkailan dari Koperasi Mekar Sari Sejahtera untuk mengetahui apa saja kebutuhan dan keinginan kelompok yang wajib dicantumkan di dokumen dan juga menggunakan metode studi pustaka dalam menyusun dokumen profil usaha.

Setelah dilakukan penyerahan dokumen pada 23 Juli 2022, mahasiswi Undip tersebut juga memberikan edukasi singkat terkait bagaimana cara menggunakan dokumen-dokumen tersebut ke Ibu Dayuni sebagai perwakilan koperasi. Tidak hanya bagaimana cara menggunakannya, penjelasan mengenai bagaimana mengganti isi dokumen apabila sewaktu-waktu harus diganti juga disampaikan oleh mahasiswi tersebut. Di sisi lain, alur dari penggunaan dokumen apabila terjadi hal yang kurang diinginkan juga dijelaskan secara rinci terkait bagaimana dasar hukum yang mengikat dua pihak apabila ada yang melanggar.

Harapannya, setelah diberikan dokumen MOU dan edukasi singkat mengenai bagaimana penggunaan dan pentingnya dokumen tersebut dapat membantu Ibu Dayuni sebagai perwakilan dari Koperasi Mekar Sari Sejahtera untuk terhindar dari penipuan-penipuan lainnya. Selain itu juga, besar harapan dari penginisiasi program agar Koperasi Mekar Sari Sejahtera dapat meningkat penjualan produknya sebagai hasil dari penggunaan dokumen-dokumen tersebut dimana bahan baku menjadi lebih terjamin karena sesuai dengan apa yang produsen butuhkan, lalu kejelasan hubungan dengan mitra juga terlihat dari ketentuan-ketentuan saling menguntungkan yang sudah tercantum di dokumen.

Oleh: Clarisa Shinta Alfira

Lokasi: Desa Kaliwlingi, Kab. Brebes