Mahasiswa KKNT Universitas Diponegoro Mengedukasi 6 Transaksi Haram di Desa Karangmangu
Desa Karangmangu yang terletak di Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah mendapatkan edukasi Syariah mengenai 6 Transaksi Haram dari salah satu mahasiswa KKN Tematik Universitas Diponegoro, Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomika dan Bisnis.
Program ini dilaksanakan sesuai dengan latar belakang warga desa yang mayoritas adalah pedagang dan petani. https://ibb.co/xmMpzc4https://ibb.co/xmMpzc4
6 Transaksi haram ini yaitu transaksi Riba, Maysir, Gharar, Haram, Ikhtikar dan Dzalim. Adapun pengertian dari 6 transaksi tersebut, sebagai berikut :
– Transaksi Riba merupakan segala penambahan pendapatan secara tidak sah
– Transaksi Haram adalah transaksi yang objeknya dilarang syariah, baik objek maupun dzatnya
– Transaksi Maisir adalah transaksi yang tidak pasti dan bersifat utung-untungan
– Transaksi Zalim adalah transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lain
– Transaksi Gharar adalah transaksi yang objeknya tidak jelas
– Transaksi Ikhtikar adalah praktik penimbunan, seperti kasus penimbunan minyak goreng beberapa bulan lalu
Tak hanya itu, mahasiswa juga mengedukasi mengenai kehalalan imunisasi BIAN. Yang dilansir dari artikel Kemenkes pada tanggal 28 agustus 2018, berisikan Inti dari edukasi kehalalan imunisasi BIAN adalah agar warga desa tidak lagi merasa khawatir akan imunisasi yang diberikan pada balita mereka.
Penulis : Sheila Rahma, Mahasiswa Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, KKN Tematik Universitas Diponegoro 2022, Desa Karangmangu, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.