Miris! Penggunaan Pukat Harimau Masih Terlihat Di Pantai Teluk Awur, Mahasiswa KKNT UNDIP Ambil Aksi
Desa Teluk Awur merupakan desa yang terletak di Kabupaten Jepara, yang secara letak geografis berada di pesisir pantai. Berdasarkan letak desa, sudah tentu terdapat warga yang memiliki ketergantungan pada sumber daya laut, yang artinya terdapat warga yang berprofesi sebagai nelayan. Walaupun secara jumlah tidak banyak warga Desa Teluk Awur bekerja sebagai nelayan, tetapi terdapat 2 (dua) kelompok yang bergerak secara aktif untuk menaungi para nelayan desa teluk awur, yaitu Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang dipimpin oleh M. Mustofa dan kelompok lain yang dipimpin oleh Sodikin.
Berdasarkan riset yang dilakukan pada Bapak Mustofa, mayoritas nelayan di Desa Teluk Awur merupakan nelayan yang berfokus pada rajungan dan ikan belanak, sehingga komoditas yang diketahui pada di Desa Teluk Awur merupaka rajungan serta ikan belanak.
Sayangnya, terdapat suatu permasalahan yang hingga kini dihadapi oleh para Nelayan Teluk Awur. Selain dari harga rajungan yang relatif tinggi yang menyebabkan kesulitan pada para nelayan untuk dijual, diketahui hasil tangkapan para nelayan, baik rajungan atau ikan belanak, semakin hari semakin berkurang. Diduga berkurangnya hasil tangkapan tersebut merupakan akibat dari penggunaan pukat harimau oleh beberapa pihak.
Sebagaimana yang kita ketahui, Pukat Harimau atau Trawl adalah alat penangkap ikan dengan ukuran besar yang digunakan dengan cara dibenamkan didasar laut. Secara efektivitas, Pukat Harimau jauh lebih efektif dibandingkan dengan alat konvensional dikarenakan ukuran dan jangkauannya, sehingga dapat menangkap ikan dengan jumlah yang besar dan variatif.
Walaupun begitu, disamping keuntungannya, Pukat Harimau memberikan dampak buruk jauh lebih dari keuntungannya. Dikarenakan penggunaan dan bentuk lubang jaringnya yang terbilang memiliki ukuran lubang yang kecil, Pukat Harimau akan merusak ekosistem laut dikarenakan ikan yang ditangkap sebagian besar ikan yang bukan targetnya (bycatch), selain dari itu dikarenakan penggunaan Pukat Harimau ditarik dapat menyebabkan kerusakan terumbu karang.
Dikarenakan hal tersebut, penggunaan Pukat Harimau di larang secara hukum, sebagaimana yang tertera pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/ atau menggunakan alat penangkapan dan/ atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.”
Oleh sebab itu, salah satu mahasiswa KKNT UNDIP mengambil tindakan untuk melakukan penyuluhan terkait penggunaan Pukat Harimau dalam praktik bernelayan. Penyuluhan tersebut dilaksanakan melalui penempalan poster di Pantai serta terkait komparasi dampak penggunaan Pukat Harimau pada lingkungan pantai. Meskipun awalnya berencana melaksanakan sosialisasi langsung pada pihak terkait yang menggunakan Pukat Harimau, namun dari Pak Mustofa sendiri memberikan saran untuk tidak melaksanakan edukasi secara langsung agar tidak terjadinya pertikaian antara KUB dan para pengguna Pukat Harimau dikarenakan sudah pernah dilaksanakan pertemuan namun dari pihak terkait sama sekali tidak mengindahkan himbauan dan permintaan dari KUB, sehingga disarankan tidak perlu melakukan program kerja yang terlalu ekstrem.
Dengan dilaksanannya program kerja penyuluhan terkait Pukat Harimau dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Teluk Awur, terutama pada para nelayan, mengenai aspek hukum penggunaan alat penangkapan ikan. Begitupun juga pada Pemerintah Kabupaten Jepara, diharap dengan pelaksanaan penyuluhan tersebut, Pemerintah terdorong untuk memberantas dan menuntas kegiatan nelayan yang ilegal demi kebaikan dan keberlanjutan aktifitas nelayan di Desa Teluk Awur.
Penulis : Abdurrahman (Ilmu Hukum/ Fakultas Hukum)
Dosen Pembimbing : Ir. Gentur Handoyo, M. Si.
Lokasi : Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara
#P2KKN #KKNTJEPARA2022 #LP2KKNUNDIP #LPPMUNDIP #UNDIP