Pelatihan Pembuatan Izin Usaha Dengan OSS kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Bukit Senja oleh Mahasiswa KKN Tematik Lingkar Kampus Utama Undip
Pelaksanaan KKN Tematik Lingkar Kampus Utama Undip 2022
Richie Bagus Midsurnight
DPL : : Darwanto, S.E.,M.Si.,M.Sy
Tembalang ( 4 Desember 2022 ) – Semakin berkembangnya waktu semua yang kita lakukan dapat dilakukan dengan praktis dan efisien. Contohnya dalam pembuatan izin usaha sekarang ini kita dapat membuatnya dari rumah dengan menggunakan perangkat digital kita. Sekarang kita dapat membuat izin usaha melalui web yang sudah disediakan oleh pemerintah yang disebut OSS (Online Single Submission). Dengan ini kita tidak perlu keluar rumah terkena panas dan harus antre untuk membuat izin usaha kita.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Dalam pembuatan OSS terdapat syarat yang harus dipenuhi seperti berikut :
1. Memiliki NIK dan melakukan penginputan dalam proses pembuatan user-ID. Untuk pelaku usaha berbentuk Badan Usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. untuk usaha berbentuk PT, dan badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan di Bukit Senja Rw 8 Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada tanggal 26 November 2022. Pelatihan ini dilaksanakan oleh TIM 6 KKN Tematik Lingkar Kampus Utama Undip .Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat Rw 8 supaya dapat membuat izin usaha mereka. Dengan adanya OSS ini pembuatan izin usaha tidak harus keluar dari rumah melainkan bisa dilakukan dirumah masing – masing. Memberikan kesadaran kepada pemilik usaha bahwa izin usaha merupakan hal yang sangat penting dimiliki oleh mereka. Dengan adanya izin usaha yang dimiliki oleh setiap pemilik usaha baik UMKM atau non UMKM kegiatan usaha mereka lebih aman karena sudah memiliki izin untuk berusaha.
Pelatihan menggunakan metode pembagian poster yang berisi tutorial bagaimana dalam pembuatan izin usaha melalui web OSS. Diikuti oleh ibu – ibu Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang memiliki usaha dan berbagai macam usaha yang dilakukan seperti kuliner, pakaian, dll. Pendampingan pelatihan ini diikuti oleh ibu – ibu dengan sangat antusias dan banyak pertanyaan dari mereka. Hal ini menunjukkan bahwa program ini diikuti dengan niat dan komitmen yang baik oleh anggota Kelompok Usaha Bersama (KUB)
Kegiatan ini juga menjelaskan kepada anggota Kelompok Usaha Bersama (KUB) manfaat menggunakan OSS yaitu,
1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).
Dengan adanya pelaksanaan program ini diharapkan dapat membantu UMKM Rw 8 terutama KUB dalam memiliki izin usaha yang jelas dan yang pasti resmi dari pemerintah. Setelah memiliki usaha yang resmi dari OSS diharapkan UMKM Rw 8 dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan lebih percaya diri karena memiliki sudah memiliki izin. Kami dari TIM 6 KKN Tematik menginginkan UMKM Bukit Senja kedepannya lebih maju dan menjadi lebih baik