Warga RW V Perumda Tembalang Antusias Belajar Sanksi Pajak Terbaru di Indonesia

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.

Sanksi perpajakan masih belum dapat membuat Wajib Pajak patuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini dapat terjadi karena pengetahuan wajib pajak yang minim mengenai sanksi perpajakan. Pemberian sanksi yang memberatkan Wajib Pajak bertujuan untuk memberikan efek jera sehingga tercipta kepatuhan pajak. Namun, pengetahuan wajib pajak yang minim mengenai sanksi perpajakan dapat membuat wajib pajak beranggapan bahwa sanksi bukan hal yang menakutkan atau memberatkan sehingga dapat mencegah terjadinya ketidakpatuhan.

 

Dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, Mahasiswa Universitas Diponegoro melalui KKN Tematik Lingkar Kampus Utama 2022 di Perumda Tembalang melaksanakan sosialisasi terkait Sanksi Pajak pada 29
November 2022. Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar dilakukan dengan mengundang narasumber dari KPP Pratama Candisari Semarang. Narasumber memaparkan materi berkaitan jenis-jenis sanksi serta penyebab-penyebab dikenakannya suatu sanksi  terhadap Wajib Pajak. Dari kegiatan ini warga sangat antusias terhadap materi yang dipaparkan dibuktikan dengan banyaknya warga yang melakukan tanya jawab.

Dari pelaksanaan kegiatan program kerja ini, diharapkan masyarakat khususnya warga Perumda Tembalang Baru dapat menanamkan rasa peduli terhadap pentingnya pajak, adanya kesadaran bagi warga untuk melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak sehingga menumbuhkan sikap masyarakat dalam mematuhi pajak.

Ditulis oleh Mahasiswa KKN
TEMATIK LINGKAR KAMPUS UTAMA UNDIP

Riasto Irawan Soleh – 40011421655035

Dosen Pembimbing Lapangan :    Dr. Ir. Suzanna Ratih Sari,
M.M., M.A

Lokasi : Perumda Tembalang Baru, Kelurahan Tembalang, Kecamatan. Tembalang,
Kota Semarang.