Peran Orangtua dalam Upaya Peningkatan Usia Pernikahan Desa Duren

Orangtua memiliki peranan penting dalam kehidupan putra/putri remajanya, termasuk urusan pernikahan. Berdasarkan survei pendahuluan yang telah dilaksanakan diperoleh data primer ataupun data sekunder yang menunjukkan bahwa pernikahan dini di desa Duren mencapai 30-40 % tiap tahunnya. Hal ini dikarenakan masih adanya anggapan masyarakat jika putrinya sudah diatas 20 tahun atau putranya diatas 25 tahun yang belum menikah dianggap tidak laku. Tingginya angka pernikahan berbanding lurus dengan ibu yang hamil dibawah usia 20 tahun, dimana pada usia tersebut sangat beresiko untuk seorang wanita hamil. Oleh karena itu, salah satu mahasiswa KKN TIM 1 UNDIP Desa Duren dari Fakultas Kesehatan Masyarakat yang dibimbing oleh bapak Kusyogo, dosen FKM menjalankan salah satu program yaitu pemberdayaan ibu-ibu PKK dalam meningkatkan Pernikahan Usia Pernikahan Putra/Putrinya.

Program tersebut diisi dengan penyampaian materi mengenai usia pernikahan yang ideal dan dampak-dampak negatif apa saja yang bisa terjadi jika menikah di usia muda yang dimana hasil dari kegiatan ini adalah ibu-ibu PKK mengetahui usia yang sudah layak untuk menikah berdasarkan standart kesehatan dan ibu-ibu PKK mampu menjadi sumber informasi mengenai pernikahan terkait dengan kesehatan reproduksi bagi anak-anaknya. Untuk mengoptimalkan program ini, nantinya juga akan dilakukan pengadvokasian kepada ketua karang taruna supaya di dalam setiap pertemuan karang bukan hanya arisan tetapi juga dilakukan sharing mengenai kesehatan reproduksi dimana hasilnya nanti adalah terbentuknya kader kesehatan reproduksi di Karang Taruna.