Edukasi dan Pengenalan Bantuan hukum “Probono dan Prodeo” Dasar – Dasar Perjanjian

Minimnya pengetahuan warga tentang hukum di Desa Ketitang, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan menjadi salah satu permasalahan yang menjadi perhatian Tim Pengabdian Masyarakat UNDIP. Tim Pengabdian Masyarakat melakukan edukasi dan pengenalan bantuan hukum kepada warga masyarakat desa Ketitang. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari rabu, 27 juli 2016 di balai desa ketitang dan diikuti oleh perangkat dan warga desa.

Bantuan hukum yang dipaparkan yaitu Probono dan Prodeo. Istilah Pro bono memiliki arti suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum / pihak yang tidak mampu tanpa adanya pungutan biaya. Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pro bono adalah pemberian layanan/bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Sedangkan Pro Deo atau dikenal dengan Prodeo sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan – “Perma 1/2014”), prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.

Dengan adanya edukasi melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat dapat memahami tentang bantuan hukum yang berlaku di negara ini.