Orang Tua Lebih Tenang terhadap Anak Karena Pengenalan dan Implementasi UU No 17 Tahun 2016 oleh Mahasiswa Undip
Demi terjaminnya tumbuh kembang anak sebagaimana amanat Pancasila, hukum haruslah menjamin perlindungan hak anak di seluruh warga negara Indoneisa. Pada masa sekarang ini, kekerasan terhadap anak dirasa terjadi peningkatan oleh masyarakat. Maka kemudian, secara yuridis disahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yang terbaru yaitu penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(Gambar pengenalan UU Nomor 17 tahun 2016 kepada warga)
Oleh karena itu, pada tanggal 2 Agusutus 2017 melalui Mahasiswa TIM Pengabdian Masyarakat UNDIP mulai mensosialisasikan ke desa desa, salah satunya Desa Kandeman, Kab Batang. Kegiatan berlangsung di rumah kepala desa dengan diikut oleh ibu ibu desa. Dengan pencerdasan melalui Undang-Undang Perlindungan Anak ini, orang tua merasa mendapat angin segar. Melalui Undang-Undang ini, negara Indonesia mempertegas sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual. Misalnya Undang-Undang Perlindungan Anak ini mengatur upaya-upaya preventif sebagai langkah meminimalisir agar tidak sampai terjadi kejahatan.
Editor: Ir. Gentur Handoyo, M.Si