Keren.. Mahasiswa Undip Meningkatkan Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat Desa Amongrogo Kec. Limpung Kab. Batang tentang Alat Tangkap Tidak Ramah Lingkungan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015
11 Agustus 2017
Praktek penangkapan ikan tidak ramah lingkungan yang menggunakan bahan peledak (bom) dan racun (bius) makin marak dilakukan di berbagai wilayah perairan di Indonesia. Praktek semacam ini selain menimbulkan kerugian ekologis, juga menimbulkan dampak social ekonomi yang sangat besar terhadap negara dan daerah, serta dapat memicu berbagai perselisihan sosial yang memprihatinkan terutama akibat menurunnya produktivitas ekosistem terumbu karang. Jika hal ini berlangsung terus, maka diperikirakan dalam waktu yang singkat terumbukarang akan berkurang serta biota-biota yang berasosiasi dengan terumbu karang terutama yang benilai ekonomis dan terlebih yang langka dapat menjadi punah. Kegiatan penangkapan ikan tidak ramah lingkungan tidak hanya mengancam keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam pesisir dan laut, tetapi juga memacu peningkatan jumlah masyarakat miskin di wilayah tersebut. Agar keberlanjutan sumberdaya dapat dipertahankan, maka aktivitas manusia (antrophogenic causes) yang baik secara langsung maupun tidak langsung yang berpotensi merusak keberlanjutan sumberdaya ekosistem terumbu karang mestinya diminimalisasi. Salahs atunya adalah penanggulangan penangkapan yang yang menggunakan bahan peledak.
(Gambar Masyarakat sedang memperhatikan bahaya penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan)
Oleh karena bahaya yang dihasilkan dari alat tangkap tidak ramah lingkungan ini menghasilkan banyak kerugian, mahasiswa Universitas Diponegoro melakukan pencerdasan kepada masyarakat Desa Amongrogo untuk meninggalkan cara penangkapan secara tidak ramah lingkungan.
Editor Kurniawan Teguh Martono., S.T., M.T