SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT DESA KALANGLUNDO MENGENAI BAHAYA PENGGUNAAN DAN CARA PENGUJIAN BORAKS PADA MAKANAN DENGAN INDIKATOR ALAMI
KALANGLUNDO – GROBOGAN (19/07/2018) Pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan dampak penggunaan boraks pada produk makanan sangatlah penting. Kurangnya pemahaman masyarakat Desa Kalanglundo mengenai bahaya dan dampak mengkonsumsi boraks bagi kesehatan membuat Tim II KKN dari UNDIP di Desa Kalanglundo, Kec. Ngaringan, Kab. Grobogan melakukan sosialisasi mengenai bahaya penggunaan dan cara pengujian boraks pada makanan. Sosialisasi mengenai bahaya boraks telah sering disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Akan tetapi, informasi semacam ini belum banyak diketahui oleh masyarakat Desa Kalangundo. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghimbau konsumen agar berhati-hati dalam memilih produk pangan dan memperhatikan ciri-ciri produk pangan yang mengandung boraks.
BORAKS merupakan senyawa dengan nama kimia natrium tetraborat yang berbentuk kristal lunak. Boraks bila dilarutkakn dalam air akan terurai menjadi natrium hidroksida dan asam borat. Boraks sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat mengganggu susunan syaraf pusat, ginjal dan hati. Boraks digunakan antara lain sebagai campuran pembuatan gelas, Pengawetan kayu, Salep kulit, Boraks gliserin (obat sariawan). Disalahgunakan antara lain sebagai pengenyal pada pangan seperti bakso dan empek-empek; dan perenyah pada kerupuk. Bakso memiliki tekstur kenyal, dengan warna cenderungn agak putih, rasa sangat gurih. Kerupuk memiliki tekstur sangat renyah dan rasa getir.
Boraks dan formalin dilarang digunakan untuk pangan sesuai dengan Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Sanksi terhadap pelanggaran menurut Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 136: Bila sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana dengan pidana 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Oleh Tim II KKN Undip Desa Kalanglundo
Editor: Rachma Purwanti, S.KM, M.Gizi