Pembuatan Alur Pelayanan/ Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Kependudukan
Sumberagung – Grobogan (16/08/2018) telah dilakukan pemberian banner yang berisikan Alur pelayanan atau SOP (Standar Operasional Prosedur) di kantor Balai Desa Sumberagung. Pemberian banner tersebut diberikan kepada Pak Isgianto selaku Sekretaris Desa Sumberagung. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya.
Permasalahan yang ada di Desa Sumberagung salah satunya yaitu belum adanya informasi menganai alur pelayanan/ Mekanisme pembuatan administrasi kependudukan. Administrasi kependudukan yang sering diurus masyarakat Desa Sumberagung yaitu pembuatan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). SKTM ini sebagian besar digunakan untuk mendaftarkan anaknya yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dengan belum adanya informasi yang berkaitan dengan alur pembuatannya, masyarakat harus datang ke kantor balai desa untuk menanyakan persyaratan dan langkah yang harus dilakukan. Oleh karena itu, dengan adanya banner yang berisikan informasi mengenai pembuatan administrasi kependudukan, khususnya SKTM diharapkan mampu mempermudah masyarakat yang akan mengurusnya tanpa harus menunggu pihak yang bersangkutan untuk menjelaskan prosedurnya.
Penulis : Anisah Dewi Irianto (Tim II KKN Undip Desa Sumberagung)
Editor: Rachma Purwanti S.KM, M.Gizi