Sumbermulyo Bebas Hoaks
Sarang, Rembang – Dewasa ini, sangat banyak penyebaran berita-berita yang tidak benar dan tidak jelas dari mana sumbernya. Berita tersebut biasa dikenal oleh khalayak dengan sebutan hoaks. Berita hoaks ini sering kali memberikan banyak kerugian untuk pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi mengenai hukum berita hoaks yang ada di Indonesia. Pada hari Senin (21/1) pemuda Desa Sumbermulyo mengikuti edukasi hukum tentang penggunaan media sosial.
Edukasi yang diberikan antara lain tentang penyebaran hoaks. Program pemberian edukasi ini dilaksanakan bersamaan dengan pembubaran panitia perayaan tahun baru 2019 Desa Sumbermulyo yang dihadiri 13 orang pemuda Desa Sumbermulyo. Edukasi ini diisi oleh mahasiswa KKN Tim I Universitas Diponegoro 2019 yang berasal dari Fakultas Hukum Undip, Robertha Nimas Ayu. Dalam edukasinya, Nimas mengatakan bahwa terdapat undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyebaran hoaks ini. Bahkan ada hukuman bagi pembuat dan penyebar berita hoaks tersebut.
Editor: Nurhasmadiar N.