Optimalisasi Peningkatan Ilmu Pengetahuan Mengenai Dampak Formalin Pada Bahan Makanan Guna Mencegah Masalah Kesehatan Pada Masyarakat
Kebondalem, Pemalang – Pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan dampak penggunaan formalin pada produk makanan sangatlah penting. Kurangnya pemahaman masyarakat Desa Kebondalem mengenai bahaya dan dampak mengkonsumsi formalin bagi kesehatan membuat Tim Pengabdian Masyarakat UNDIP di Desa Kebondalem melakukan sosialisasi mengenai bahaya penggunaan dan cara pengujian formalin pada makanan. Sosialisasi mengenai bahaya formalin telah sering disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Akan tetapi, informasi semacam ini belum banyak diketahui oleh masyarakat Desa Kalangundo. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghimbau konsumen agar berhati-hati dalam memilih produk pangan dan memperhatikan ciri-ciri produk pangan yang mengandung formalin.
FORMALIN merupakan senyawa dengan nama kimia natrium tetraborat yang berbentuk kristal lunak. Formalin bila dilarutkakn dalam air akan terurai menjadi natrium hidroksida dan asam borat. Formalin sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat mengganggu susunan syaraf pusat, ginjal dan hati. Formalin digunakan antara lain sebagai campuran pembuatan gelas, Pengawetan kayu, Salep kulit, Formalin gliserin (obat sariawan). Disalahgunakan antara lain sebagai pengenyal pada pangan seperti bakso dan empek-empek; dan perenyah pada kerupuk. Bakso memiliki tekstur kenyal, dengan warna cenderungn agak putih, rasa sangat gurih. Kerupuk memiliki tekstur sangat renyah dan rasa getir.
Formalin dilarang digunakan untuk pangan sesuai dengan Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Sanksi terhadap pelanggaran menurut Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 136: Bila sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana dengan pidana 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).