Edukasi kepada Masyarakat Desa Gaji tentang Mudahnya Pembayaran E-Tilang Melalui Bank BRI
Tegowanu , Kendal – Tilang adalah Bukti Pelanggaran. Fungsi tilang itu sendiri adalah sebagai undangan kepada pelanggar lalu lintas untuk menghadiri sidang di pengadilan negeri, serta sebagai tanda bukti penyitaan atas barang yang disita oleh Polantas dari Pelanggar. Tetapi sekarang sudah ada e-tilang.
E-tilang adalah sistem tilang pelanggaran lalu lintas menggunakan peranti elektronik berupa gadget atau HP Android. Dengan tilang elektronik, polisi tidak lagi mencatat pelanggaran yang dilakukan pengedara menggunakan kertas, tetapi menggunakan HP atau gadget Android.
E-Tilang merupakan hal baru bagi Warga Desa Gaji, belum banyak yang tau mengenai hal ini. Maka dari itu Tim Pengabdian Masyarakat UNDIP Periode 2 Tahun 2018 melaksanakan edukasi mengenai sistem E-Tilang ini, dan juga cara membayarnya melalui Bank BRI. Kegiatan dilaksankan pada Selasa, 18 September 2018, bertempat di balai desa, Desa Gaji. Warga terlihat sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, karena ternyata E-Tilang dapat mempermudah proses.