Pendataan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) untuk Mengembangkan UMKM di Desa Mlatiharjo
DESA MLATIHARJO, KECAMATAN PATEAN 26/01/2019 Mahasiswa KKN UNDIP mengadakan program KKN yakni pendataan UMKM karena setelah melakukan survei potensi dan permasalahan terdapat potensi UMKM di Desa Mlatiharjo. Namun, potensi ini belum terdata dengan baik dari mulai modal, sumber bahan baku, tenaga kerja, keungan, wilayah pemasaran, omset, tahun berdiri usaha, dan kendala-kendala yang dihadapi. Oleh karena itu Mahasiswa KKN UNDIP melakukan pendataan UMKM dengan tujuan memberikan gambaran potensi dan permasalahan UMKM yang nantinya dapat direncanakan lebih lanjut untuk meningkatkan perekonomian Desa Mlatiharjo. Tidak hanya itu, dengan adanya informasi yang lengkap dan informasi berbentuk peta dapat mempromosikan potensi UMKM di Desa Mlatiharjo sehingga dapat menarik minat investor untuk berinvestasi pada berbagai UMKM yang terdapat di Desa Mlatiharjo.
Berdasarkan hasil pendataan diketahui terdapat 21 UMKM di Desa Mlatiharjo yaitu UMKM makanan ringan, jus, bakso, tahu bakso, kerajinan dari bambu, kerajinan rajut, kripik, dan kopi. UMKM di Desa Mlatiharjo termasuk dalam kriteria UMKM Mikro yaitu UMKM yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta dan hasil penjualan tahunan maksimal Rp 300 juta. Berdasarkan hasil pendataan diketahui mayoritas UMKM yaitu pengolahan makanan menjadi makanan ringan dan aneka jus yang bahan bakunya terdapat di Desa Mlatiharjo dan Kecamatan tetangga yaitu pasar Kecamatan Sukorejo. Wilayah pemasaran UMKM di Desa Mlatiharjo adalah pasar-pasar di sekitar Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kota Solo, bahkan hingga luar pulau jawa. UMKM yang memiliki wilayah pemasaran yang luas yaitu UMKM Kopi “Gunung Prau”.
Kendala yang dihadapi oleh UMKM di Desa Mlatiharjo mayoritas adalah modal dan pemasaran. “Kendala mungkin modal ya mbak kalau misal pemasaran tidak lancar ya modalnya tidak ada.” Kata ibu Solikhatun salah satu pelaku UMKM di Desa Mlatiharjo. Pelaku UMKM masih belum mengetahui bagaimana mendapatkan modal untuk mengembangkan usaha. Mayoritas UMKM belum memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan, UMKM dan Koperasi. Hanya 2 UMKM kopi saja yang memiliki izin usaha dan itu menggunakan izin usaha “Kelompok Tani Mlati Makmur”. Belum adanya izin usaha ini membuat pelaku UMKM tidak dapat meminjam modal ke bank karena minimal suatu usaha harus menunjukan izin usaha. “Ingin mengembangkan dan terdaftar secara legal mbak, namun katanya harus dengan persyaratan ini itu jadinya ribet dan belum mengurus” kata ibu Sulis salah satu pelaku UMKM di Desa Mlatiharjo.
Oleh karena itu, mahasiswa KKN Desa Mlatiharjo tidak hanya mendata dan menganalisis potensi dan masalah melainkan juga mengadakan edukasi kepada ibu-ibu PKK yang mayoritas merupakan pelaku UMKM mengenai pentingnya UMKM, memaparkan hasil pendataan, pentingnya izin usaha, dan syarat-syarat pengajuan izin usaha di Kecamatan Patean. “Manfaat terdaftarnya UMKM yang memiliki izin usaha adalah mendapatkan akses untuk keperluan modal, dapat memiliki akses bekerja sama dengan minimarket, memiliki kesempatan untuk menjadi UMKM binaan oleh pemerintah karena sudah terdaftar secara legal” ujar Ismulia salah satu mahasiswa KKN UNDIP TIM 1 kepada ibu-ibu pelaku UMKM.
Syarat-syarat yang diperlukan juga sangat mudah dan yang pasti pengajuan izin usaha gratis di Kecamatan. Mendengar hal tersebut ibu-ibu sangat antusias mengenai porses pengajuan izin usaha ke Kecamatan Patean. Kegiatan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Mahasiswa KKN adalah memberikan pelatihan kepada karang taruna untuk dapat secara aktif memasarkan secara online mengenai produk-produk UMKM di Desa Mlatiharjo. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan pemasaran UMKM di Desa Mlatiharjo yang masih menjadi kendala Bapak dan Ibu pelaku UMKM di Desa Mlatiharjo.