Pencegahan Pernikahan Dini Melalui Sosialisasi Pendidikan Tinggi

Undip Tim 1 melaksanakan program Peningkatan pengetahuan dan kesadaran keluarga terhadap dampak negatif pernikahan dini pada tanggal  12 Februari 2019. Program ini diadakan di tempat ibu bidan desa yang juga dihadiri oleh ibu-ibu desa Sumber Jatipohon. Kegiatan yang dilakukan merupakan salah satu program monodisiplin dari Tim KKN Undip yang diwakilkan oleh Febrina Damayanti dari Jurusan Hubungan Internasional. Penyuluhan ini dibuat karena melihat kondisi masyarakat Desa Sumberjatipohon. Berdasarkan survey yang telah dilaksanakan sebelumnya ditemukan kasus pernikahan dini pada desa Sumberjatipohon. Kasus yang terjadi bisa dibilang memiliki angka yang cukup tinggi. Usia pernikahan paling muda yang ditemukan adalah perempuan usia 15 tahun. Sedangkan presentase nikah muda yang tercatat di Kabupaten Grobogan tahun 2016 besarnya hingga 72 %. Secara peraturan hal ini tentunya sudah bertentangan karena usia minimal menikah yaitu 16 tahun bagi perempuan. Namun pernikahan dini seakan sudah menjadi hal biasa di masyarakat. Kesadaran masyarakat terhadap bahaya nikah muda masih kurang sehingga kondisi ini mendorong KKN Undip untuk terjun ke masyarakat untuk memberikan pengetahuan mengenai bahaya nikah muda serta dampak positif apabila meninggalkannya.

Pernikahan dini merupakan permasalahan yang tidak bisa diremehkan. Menurut UNICEF, pernikahan dini menyebabkan berbegai permasalahan yang terjadi, salah satu dampak yang menonjol adalah mengenai putusnya pendidikan.  Padahal pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi menjadi salah satu sarana yang penting untuk membawa kesejahteraan. Masa remaja bukanlah masa yang tepat untuk pernikahan namun untuk memandang dunia yang sangat luas. Disini orang tua memilki andil yang besar untuk membimbing anaknya agar tidak terjebak dalam pernikahan muda.

Pada saat telah terjadi pernikahan dini maka kebanyakan seorang perempuan yang menikah tidak bisa melanjutkan pendidikannya. Secara psikologis hal ini tentunya tidak baik bagi kedua pihak karena mental belum cukup kuat untuk menghadapi jenjang pernikahan. Dilihat dari sisi biologis juga tidak baik karena perkembangan masih berada pada fase remaja apalagi dengan usia 15 tahun yang sangat rentan secara psikis dan biologis.

Dalam program ini dijelaskan penjelasan mengenai kasus pernikahan dini. Secara usia, perempuan berada pada masa produktif pada saat kasus nikah muda ini terjadi. Artinya dia bisa mendapatkan pendidikan secara layak untuk membangun kesiapan diri. Saat seorang perempuan sudah menikah pada usia muda, dalam hal ini usia di bawah 16 tahun dimana masih berada pada fase pendidikan, maka akan menghambat keberlanjutan pendidikannya. Semangat dan motivasi untuk melanjutkan pendidikan akan menurun karena banyaknya tugas yang dilakukan setelah menikah. Dengan kata lain, fenomena pernikahan dini ini menghambat proses pendidikan.

Setelah menjelaskan berbagai dampak negatif dari nikah muda dari segi sosial maka dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai dampak positif apabila tidak melaksanakan pernikahan dini beserta pencegahan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, nikah muda akan mengganggu proses pendidikan. Artinya apabila seseorang tidak melaksanakan pernikahan dini maka pendidikan yang berkelanjutan akan tercapai. Pendidikan menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan. Di Indonesia sendiri mencanangkan program wajib belajar 12 tahun. Hal ini juga berlaku dalam skala internasional melalui Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan tujuan yang harus dicapai oleh seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. Dalam SDGs sendiri juga terdapat tujuan khusus tentang pendidikan yang berkelanjutan. Semua orang berhak mendapatkan akses pendidikan guna membangun potensi diri. Penjelasan mengenai beasiswa oleh KKN tim I juga makin menambah komprehensif pelaksanaan pendampingan orang tua bagi pendidikan orang tua.

feb3

Gambar 1. Program kerjasama bersama ibu bidan desa

Secara sederhana dapat dianalogikan apabila pendidikan seseorang tinggi maka peluang mendapatkan pekerjaan juga semakin tinggi. Apabila sudah mendapatkan pekerjaan maka akan meningkatkan kondisi ekonomi. Jadi dapat dilihat apabila tidak terjadi kasus nikah muda maka akan meningkatkan taraf pendidikan serta juga bisa meningkatkan kualitas ekonomi. Saat seseorang sudah mendapatkan pendidikan yang layak, maka secara psikologis dan mental sudah bisa menghadapi jenjang selanjutnya yaitu jenjang pernikahan. Tentunya pernikahan dilakukan apabila secara usia dan personal sudah cukup.

Kegiatan ini mendapatkan respon baik dari masyarakat karena tidak hanya memberikan pengetahuan mengenai bahaya nikah muda, namun juga memberikan solusi tentang pendidikan yang berkelanjutan. Materi yang diberikan terdiri dari apa itu nikah muda, lalu cara pencegahan pernikahan dini dengan adanya pendidikan. Pemaparan mengenai pendidikan yaitu cara untuk mendapatkan pendidikan gratis dan sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga pada tingkat pendidikan Universitas. Banyak beasiswa yang dapat diperoleh seperti bidik misi dan penunjang prestasi akademik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Lepas dari pemerintah juga banyak beasiswa dari pihak swasta seperti djarum dan xl future leader. Melalui pemaparan dapat memberikan pandangan baru bahwa masalah ekonomi tidak menjadi kendala lagi bagi masyarakat untuk melanjutkan jenjang pendidikan karena pemerintah sudah menjamin setiap warga mendapatkan pendidikan yang layak.

Melalui program penyuluhan ini  pada akhirnya masyarakat Desa Sumber Jatipohon bisa menjauhi fenomena pernikahan dini dan memiliki semangat dan motivasi untuk melanjutkan pendidikan terutama bagi kaum muda yang akan menentukan arah pembangunan. Hasil wawancara salah satu warga mengatakan dengan adanya program tersebut masyarakat makin terbukakan matanya mengenai pentingnya pendidikan. Untuk makin memotivasi pencegahan pernikahan muda dengan peningkatan taraf pendidikan, diberikanlah peralat penunjang pendidikan. Hal tersebut dipilih pula sebagai upaya campaign pendidikan. Keluarga menjadi agen pertama dan paling berpengaruh dalam proses pendidikan. Jadi dengan kesadaran yang telah dimiliki oleh masyarakat setempat maka angka pernikahan dini dapat ditekan bahkan dihilangkan serta tingkat pendidikan bisa semakin meningkat dari tahun ke tahun berikutnya.

feb4

Gambar 2. Penyerahan peralatan pendidikan sebagai upaya campaign pendidikan

EWS dan Febrina