PENINGKATAN KUALITAS MENULIS KARYA ILMIAH BAGI ILMIAH
Profesi guru, sama dengan profesi lainnya, memiliki peraturan atau ketentuanketentuan profesi yang berlaku atau mengikat anggotanya. Salah satunya adalah peraturan tentang kenaikan pangkat/jabatan bagi guru serta komponen penilaian portofolio sertifikasi guru. Mengacu pada ketentuan yang masih berlaku hingga saat ini, syarat kenaikan pangkat/jabatan profesional guru tidak sama untuk semua jenjang. Untuk kenaikan pangkat/jabatan Guru Pratama (II/a) sampai dengan Guru Dewasa Tingkat I (III/d), angka kredit yang disyaratkan untuk dipenuhi adalah unsur pendidikan dan atau proses belajar mengajar atau bimbingan. Sedangkan untuk pangkat/jabatan di atasnya, yaitu Guru Pembina (IV/a) sampai dengan Guru Utama (IV/e), disamping harus memenuhi angka kredit kumulatif yang disyaratkan dari unsur pendidikan dan atau proses belajar mengajar atau bimbingan, juga harus memenuhi jumlah angka redit dari unsur pengembangan profesi sekurang-kurangnya berjumlah 12 (dua belas). Disamping itu karya tulis juga menunjang point untuk mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.
Pengembangan profesi guru adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan keterampilan untuk peningkatan mutu baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan Adapun kegiatan pengembangan profesi yang dimaksud adalah: 1) membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan, 2) menemukan teknolog di bidang pendidikan, 3) membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan, 4) menciptakan karya seni, dan mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum 5) menulis buku 6) Menulis Modul (Depdiknas, 2001: 2-3, Permendiknas No 18 tahun 2007). Dengan demikian, menulis karya ilmiah merupakan salah satu pilihan kegiatan yang penting dilakukan guru guna mendukung pencapaian puncak karir/jabatannya.
Lebih dari sekedar pemenuhan persyaratan kenaikan pangkat/jabatan, menulis karya ilmiah dan berbagai kegiatan pengembangan profesi lainnya sebaiknya senantiasa dilakukan oleh para guru sebagai anggota profesi. Profesi apapun, kemapanan dan kematangannya sangat bergantung pada ’kiprah’ anggotanya. Contoh, tinggi rendahnya pengakuan dan penghargaan masyarakat terhadap profesi guru, sangat bergantung dari profesionalitas guru dalam melaksanakan tugasnya.
Profesionalitas guru dapat dilihat dari sisi proses yaitu kompetensi guru melaksanakan tugas utamanya: mendidik dan mengajar, dan dari sisi hasil yaitu berbagai jenis karya ilmiah guru seperti buku pelajaran, modul, artikel, laporan penelitian, media pendidikan, dan lain-lain yang sangat bermanfaat bagi dunia pendidikan. Berbagai karya guru tersebut akan menguatkan eksistensi profesi guru. Dengan demikian, kegiatan pengembangan profesi, dalam hal ini menulis karya ilmiah hendaknya dipandang sebagai bagian integral tugas, kewajiban, dan tanggung jawab setiap guru.