#MINGGUANSEDAN: Pernikahan Dini, Yakin Mau?

Pada hari Kamis, 18 Juli 2019 pk. 18.30, dilaksanakan acara tahlilan remaja perempuan yang berlokasi di RW 1 Desa Sedan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang dan dihadiri oleh remaja-remaja Desa Sedan usia SMP dan SMA. Pada akhir  kegiatan tahlilan, dilakukan presentasi dan diskusi bersama yang dilakukan oleh mahasiswi Fakultas Hukum Undip bernama Aina Putri Fadilla perihal pernikahan dini dalam perspektif hukum yang dilanjutkan oleh Epifani Angelina Chandra, mahasiswi Fakultas Kedokteran Undip, yang menyampaikan penyuluhan terkait pernikahan dini dari segi kesehatan.

Pernikahan dini merupakan permasalahan yang masih sering terjadi di Indonesia, khususnya di Desa Sedan tempat TIM II KKN Undip 2019 mengabdi. Maka dari itu, TIM II KKN Undip 2019 Desa Sedan mengambil permasalahan tersebut untuk diintervensi dengan memberi pencerdasan terkait pernikahan dini dari segi hukum dan kesehatan yang membahas perihal pengertiannya, penyebab, hukum yang melandasi, dampak bagi ibu dan anak baik dari segi pendidikan, kesehatan, psikologis, mental, dsb. Acara diawali dengan pemutaran video dari UNICEF perihal pernikahan dini untuk memberi gambaran awal dan dilanjutkan dengan presentasi.

Gambar 1: Pemaparan Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum oleh Aina Putri Fadilla
Gambar 1: Pemaparan Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum oleh Aina Putri Fadilla

Peserta yang hadir terlihat sangat antusias menyimak video dan materi yang diberikan. Peserta juga berani untuk menyampaikan beberapa pertanyaan atau berkonsultasi tentang kondisi yang terjadi di sekitarnya sehingga suasana diskusi menjadi hidup. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama.

Gambar 2: Foto Bersama Remaja Putri RW 1 Desa Sedan yang Mengikuti Kegiatan Tahlilan dan Pemaparan Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum dan Kesehatan
Gambar 2: Foto Bersama Remaja Putri RW 1 Desa Sedan yang Mengikuti Kegiatan Tahlilan dan Pemaparan Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum dan Kesehatan

 

Editor: ennytantinisetiatin