Pendampingan Perijinan PIRT UMKM ‘Han’d Cone’: Wujud Nyata Gerakan Nasional Revolusi Mental
Nyemoh Kab. Semarang – Kamis (1/8) Tim II KKN UNDIP 2019 mendatangi rumah produksi Ice Cream Cone ‘Han’d Cone’ untuk mendampingi perijinan PIRT di Dusun Nyemoh Barat. Pendampingan ini merupakan program Tim II KKN UNDIP bersama Kementrian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Saat ini banyak sekali usaha-usaha kecil menengah yang muncul namung tidak dibarengi dengan pendaftaran PIRT. Kesadaran warga masih belum terbangun. Maka dari itu melui Gerakan Nasional Revolusi Mental, Para pelaku usaha mikro dan kecil di Desa Nyemoh bersama Tim II KKN UNDIP 2019 didorong untuk memiliki legalitas produk guna memenuhi standar keamanan pangan, serta memperluas akses pasar.
Sebagai pedoman konsumen salah satunya adanya sertifikasi produk makanan oleh Dinas Kesehatan. Dari berbagai sertifikat yang dikeluarkan, khusus untuk produk makanan hasil usaha berskala kecil menengah ada yang disebut dengan perizinan Pangan Industri Rumah Tangga atau disingkat menjadi PIRT.
“Kalau memang ini untuk kemajuan usaha saya, saya mau- mau aja. Dan saya seneng bisa dibantu oleh mas mbak KKN ini. Terimakasih banyak ya” ujar Handoko pemilik usaha Han’d Cone
PIRT sendiri adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Sertifikat pangan industri rumah tangga memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan. Di mana setelah memiliki sertifikat produk tersebut dapat secara legal dipasarkan dan pemiliknya dapat memasarkan produknya dengan jalur distribusi yang lebih luas, khususnya jika ingin menitipkan produknya di toko-toko modern yang sudah terkenal dan memiliki basis konsumen tetap yang besar.
Pendampingan dilakukan di rumah produksi Han’d Cone pukul 10.00. Mahasiswa sudah lengkap membawa segala berkas yang di perlukan, kemudian Handoko hanya tinggal mengisi formulir dan menyertakan pas foto saja. Selanjutnya mahasiswa akan mengantar berkas tersebut ke Dinkes Ungaran untuk ditindak lanjuti. Nantinya pihak Dinkes akan melalukan pengecekan ke rumah produksi.
Handoko, pemilik ‘Han’d Cone’ warga asal Nyemoh Barat itu tadinya ragu untuk mendaftarkan PIRT produksinya. Namun setelah Tim II KKN UNDIP 2019 memberikan pengarahan tentang pentingnya memiliki izin PIRT, Handoko akhirnya setuju. Selanjutnya Ia meminta tolong ke mahasiswa KKN untuk dibuatkan logo dan label kemasan.
“Pasalnya, izin PIRT sangat diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Apalagi, produk yang dijual merupakan produk kemasan, sehingga harus mencantumkan label legalitas produk.” Ujar Naufal Yudistira selaku Koordinator Tim II KKN UNDIP 2019
Nantinya setelah pendaftaran ini, Handoko akan menjalani sosialisasi tentang UMKM. Selain mempunyai kesadaran untuk mengurus PIRT, para pemilik UMKM penyuluhan memiliki pengetahuan tentang cara produksi pangan yang baik, jenis bahaya pangan, bahan tambahan pangan, pemahaman tentang hygiene sanitasi dan pengelolaan modal usaha yang benar. Serta mampu meningkatkan kualitas.
“Kami ingin merubah mindset masyarakat tentang pentingnya membuat izin PIRT. Tidak perlu khawatir, kami mendampingi perijinan hingga ke Dinkes. Jadi mas Handoko tidak perlu repot-repot kesana” Ujar Daniel Laurenius mahasiswa Tim II KKN UNDIP 2019.
(Mahasiswa KKN UNDIP Tim II tahun 2019 Desa Nyemoh, Kec. Bringin, Kab. Semarang)
Editor: Nikie