Sosialisasi mengenai penanggulangan kredit macet di Badan Kredit Desa Pengempon

Pengempon, Bawang, Batang (20/01/2019). Telah dilakukan program kerja “Sosialisasi mengenai penanggulangan kredit macet di Badan Kredit Desa Pengempon”, program kerja tersebut merupakan kegiatan berupa pemberian edukasi layak nya seminar yang dilakukan oleh Isah Nurdianah dari Tim I KKN 2019, kegiatan ini ditujukan untuk masyarakat umum khususnya yang mempunyai usaha kecil menengah. Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan dari pemerintah untuk membangun usaha milik rakyat.
Badan Kredit Desa (BKD) merupakan lembaga keuangan yang beroperasi di wilayah pedesaan. Pada tahun 1992 melalui Undang-Undang Perbankan BKD diberikan status sebagi BPR namun dengan karakteristik yang unik. BKD hingga sekarang tidak berbentuk badan hukum ataupun badan usaha dan dikecualikan dari setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi BPR. Untuk menjaga keberlangsungan operasional BKD, POJK BKD lahir dan mengatur bahwa BKD wajib memenuhi ketentuan BPR. POJK BKD pun memberikan jalan keluar bagi BKD yang tidak mampu memenuhi seluruh ketentuan bagi BPR dengan mengubah kegiatan usaha atau badan usahanya menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Namun ketentuan jumlah modal disetor untuk bertransformasi menjadi BPR atau LKM yang besar dan anggota BKD yang belum menjalani fit and proper test sulit untuk dipenuhi oleh BKD. Oleh karena itu, penelitian mengenai akibat hukum yang diterima BKD apabila tidak bertransformasi menjadi BPR atau LKM dan perlindungan nasabah BKD apabila BKD tidak dapat melaksanakan kewajiban menjadi BPR atau LKM menjadi krusial untuk diteliti.