Pemberian Edukasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Wanita dalam rumah tangga Kepada Ibu Ibu PKK

Banyubiru, Semarang (Februari 2019) Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Kebondowo dengan diawali mengisi daftar hadir diikuti dengan pengisian materi terkait pemberian edukasi perlindungan wanita dalam rumah tangga. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota ibu-ibu PKK. Kegiatan ini bertujuan untuk pengenalan perlindungan wanita sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap wanita.
Acara dimulai dengan menyampaikan undang-undang yang melindungi hak-hak kaum wanita, serta memberikan contoh-contoh mengenai kekerasan yang merenggut hak wanita dan bagaimana cara pelaporan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaikan materi tentang KDRT, khususnya mengenai undang-undang yang berkaitan dengan kekerasan rumah tangga, macam-macam KDRT, dan memeberikan solusi menegenai permasalahan pada orang yang mengalami KDRT. Kegiatan sosialisasi tersebutan disambut dengan sangat antusias oleh ibu-ibu, karena tema materi yang disampaikan cukup kontroversi dan sangat dekat dengan ibu-ibu.