Peningkatan Pemahaman Masyarakat mengenai Hak Merek dan Pengurusan Merek Kolektif

Kaligelang, Taman, Pemalang (11/01/19). Pada hari Jumat telah dilakukan program kerja “Peningkatan Pemahaman Masyarakat mengenai Hak Merek dan Pengurusan Merek Kolektif”, program kerja tersebut merupakan pemberian edukasi terkait pengelolaan merek dagang. Yang mana program ini dilakukan oleh Benaya Ari Patra Sitorus dari Tim I KKN 2019, kegiatan ini ditujukan untuk badan usaha yang menghasilkan produk untuk dijual. Kegiatan ini dilakukan agar badan usaha setempat sadar akan pentingnya peraturan mengenai merek dagang, selain menghindari pelanggaran hukum yang tidak disengaja juga memperkuat produk yang dihasilkan karena terlindungi hukum.

Merek bisa jadi merupakan bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Barang atau jasa apapun yang kita butuhkan, lebih sering kita sebut dengan nama dagangnya ketimbang nama generiknya. Sejak sebelum memulai aktivitas pagi hari, Anda sarapan Sari Roti ditemani secangkir Nescafe Classic sambil membaca Kompas Online di iPad, baru pergi naik Innova menuju kantor, sudah berapa merek yang Anda sebutkan?
Merek – atau juga biasa dikenal dengan istilah brand – adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding  menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar.