Pelatihan Hukum Berkontrak dalam Perjanjian di bawah tangan di Desa Pamutih

Pamutih, Ulujami, Pemalang (06/07/19). Pada hari Sabtu telah dilakukan program kerja “Pelatihan Hukum Berkontrak dalam Perjanjian di bawah tangan di Desa Pamutih”, program kerja tersebut merupakan pemberian edukasi terkait bagaimana caranya membedakan produk atau bahakan makanan yang mengandung formalin ataupun tidak. Yang mana program ini dilakukan oleh Salsa Fadlila Shobrina dari Tim II KKN 2019, kegiatan ini ditujukan untuk masyarakat umum. Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat bisa lebih selektif dalam memilih suatu bahan makanan terutama ikan karena sedang maraknya penggunaan formalin pada bahan makanan khususnya yang mempunyai batasan waktu layak makan singkat.
Kebutuhan untuk membuat perjanjian dalam bentuk Akta Notaris baru muncul ketika kita bicara mengenai aspek hukum pembuktian. Karena pada akhirnya kita membuat perjanjian tertulis adalah agar dapat kita buktikan atau pertahankan haknya di kemudian hari.
Sebagaimana yang sudah saya bahas sebelumnya, surat-surat bawah tangan juga boleh digunakan sebagai alat pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 1875 KUH Perdata yang berbunyi:
Pasal 1875 KUH Perdata
“Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, atau dengan cara menurut undang-undang dianggap sebagai diakui, memberikan terhadap orang-orang yang menandatanganinya …………….. bukti yang sempurna seperti suatu akta otentik….“
Dapat kita lihat bahwa undang-undang menyatakan surat atau akta bawah tangan juga dapat memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana suatu akta otentik sepanjang (surat atau akta tersebut) diakui para pihak.