Pelatihan dan Pendampingan Pendaftaran Perizinan Usaha Mikro

Widuri, Pemalang, Pemalang (21/07/19). Pada hari Minggu telah dilakukan program kerja “Pelatihan dan Pendampingan Pendaftaran Perizinan Usaha Mikro”, program kerja tersebut merupakan pemberian edukasi tentang bagaimana cara mendaftarkan UMKM. Yang mana program ini dilakukan oleh Nissa Afrieda dari Tim II KKN 2019, kegiatan ini ditujukan untuk masyarakat umum khususnya yang mempunyai usaha milik pribadi. Kegiatan ini dilakukan agar usaha yang dimiliki rakyat terdaftar untuk membantu pendataan pemerintah pusat dan masyarakat yang mempunyai usaha mendapatkan keuntungan yang didapatkan sebagai usaha yang terdaftar.

Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar, maka setiap usaha harus memiliki izin secara legal. Kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan peruntukannya. Dewasa ini mengurus IUMK bisa dengan mudah dan cepat, yaitu satu hari sudah bisa selesai asal semua berkas persyaratan sudah dipenuhi. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014  tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Selain itu, dalam pengurusan prosedur IUMK setelah keluar PERPRES menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat sehingga menguntungkan bagi pelaku usaha. Tujuan dari IUMK ini Untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.