Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Desa Kedung Kebo tentang Perpajakan dan Sumber Modal

PEKALONGAN-Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk meningkatkan produksi sering terhambat oleh modal, atau mendaptkan modal tambahan. Akibatnya mereka tidak bisa mengembangkan kapasitas produksi atau menerima kontrak oderan lebih besar bari para pembeli.
“Hambatan modal banyak dikeluhkan oleh para pelaku usaha UKM, untuk mengatasinya kami memberikan gambaran cara mendapatkan modal usaha,” kata Rezaldy Adhyasa, mahasiswa KKN Undip di desa Kedung Kebo Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, Rabu 31 Juli 2019.
Sumber modal bisa didapatkan dari pertama mengajukan pindajan bank, kerjasama pemodalan pada perorangan atau perusahaan dengan sistim saham.
“Atau ketika ada kontrak dengan pembeli, modal awal dari pembeli yang berupa tanda jadi. Biasanya modal awal ini tidak lebih dai tiga puluh persen dari nilai kontrak,” ungkapnya.