Peningkatan Keterampilan Kepada Warga Desa Pasir Dalam Pemanfaatan Sampah Anorganik dan Program Budaya Pertanian Organik

Pasir, Bodeh, Pemalang (28/07/19). Pada hari Minggu telah dilakukan program kerja “Peningkatan Keterampilan Kepada Warga Desa Pasir Dalam Pemanfaatan Sampah Anorganik dan Program Budaya Pertanian Organik”, program kerja tersebut merupakan pelatihan tentang bagaimana menjadi terampil dalam mengolah suatu limbah. Yang mana program ini dilakukan oleh Deni Pinondang Turnip dari Tim II KKN 2019, kegiatan ini ditujukan untuk masyarakat umum. Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan limbah yang tidak terolah sebagai bahan dasar untuk mengasah keterampilan masyarakat..
Pertanian organik adalah sistem budi daya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan kimia sintetis. Beberapa tanaman Indonesia yang berpotensi untuk dikembangkan dengan teknik tersebut adalah padi, hortikultura yang meliputi tanaman sayur, buah, bunga, dan tanaman obat (contohnya: brokoli, kubis merah, jeruk, dll.), tanaman perkebunan (kopi, teh, kelapa, dll.), dan rempah-rempah. Pengolahan pertanian organik didasarkan pada prinsip kesehatan, ekologi, keadilan, dan perlindungan. Yang dimaksud dengan prinsip kesehatan dalam pertanian organik adalah kegiatan pertanian harus memperhatikan kelestarian dan peningkatan kesehatan tanah, tanaman, hewan, bumi, dan manusia sebagai satu kesatuan karena semua komponen tersebut saling berhubungan dan tidak terpisahkan. Pertanian organik juga harus didasarkan pada siklus dan sistem ekologi kehidupan. Pertanian organik juga harus memperhatikan keadilan baik antarmanusia maupun dengan makhluk hidup lain di lingkungan. Untuk mencapai pertanian organik yang baik perlu dilakukan pengelolaan yang berhati-hati dan bertanggungjawab melindungi kesehatan dan kesejahteraan manusia baik pada masa kini maupun pada masa depan.