Penyuluhan Hukum tentang Pernikahan Dini kepada Masyarakat di Desa Cablikan
Desa Cablikan, 3 Agustus 2019 – Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun. Selain memunculkan risiko kesehatan bagi perempuan, pernikahan dini juga berpotensi memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 pasal 6 mengatur batas minimal usia untuk menikah di mana pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Akan tetapi dari sisi medis dan psikologis, usia tersebut masih terbilang dini untuk menghadapi masalah pada pernikahan. Beberapa penelitian bahkan menunjukkan bahwa pernikahan dini di usia remaja lebih berisiko untuk berujung pada perceraian.
Tim pengabdian masyarakat Universitas Diponegoro mengadakan sebuah pendampingan dan edukasi kepada warga tentang pernikahan dini dan resiko kehamilannya. Karena tidak sedikit remaja usia dini di desa setempat yang mimilih untuk menikah dini tetepi kurang tahu tentang apa dampak positif dan negatifnya. Tim hadir untuk mencoba mengedukasi warga untuk dapat mengenali resiko pernikahan dini dan mempersiapkan masa dengan melakukan pencegahan atas resiko tersebut.