Edukasi Mengenai Cara Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sesuai Dengan Undang – Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga. Rasanya sampai sekarang kedua hal ini masih sulit terpisahkan. Menyedihkan memang, tapi inilah fakta yang terjadi.
IDN Times menuliskan bahwa tahun 2018 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semakin meningkat di ranah privat. Bahkan Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah menyebutkan bahwa pelaporan kasus marital rape atau perkosaan dalam perkawinan juga mengalami peningkatan.
Jika selama ini banyak yang menganggap bahwa KDRT hanya identik dengan kekerasan fisik yang menimbulkan luka fisik, hal ini jelas keliru. Pasalnya, kekerasan dalam rumah tangga bisa hadir lewat beragam bentuk. Dikutip oleh id.theasianparent.com.
(29/07) Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Diponegoro mengangkat topik tersebut untuk disampaikan kepada warga Mlantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang tindakan pertama jika pada keluarga terjadi kekerasan.