Edukasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bagi Perangkat Desa di Kecamatan Bodeh
(07/02) Dalam pemberantasan korupsi terkandung makna penindakan dan pencegahan korupsi, serta ruang untuk peran serta masyarakat – yang seharusnya dapat lebih ditingkatkan dengan adanya perbaikan akses masyarakat terhadap informasi. Teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk perbaikan pelayanan publik sebagai salah satu cara melakukan pencegahan korupsi.
Sedangkan di sisi penindakan, (tanpa bermaksud mengesampingkan pro kontra yang terjadi) undang-undang memberi ruang bagi para penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan dan menggunakan informasi elektronik guna memperkuat pembuktian kasus korupsi. Saat ini kita tengah menanti kehadiran Peraturan Pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut intersepsi dalam rangka penegakan hukum, sesuai amanah undang-undang. Dikutip dari ditjenpp.kemenkumham.go.id
Tim pengabdian menyadari akan hal ini, serta melihat kondisi dari Kecamatan Bodeh yang masih belum mengenali hal tersebut. Maka dari itu tim mencetus untuk memberikan edukasi kepada Perangkat Desa di Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. Layaknya edukasi, cara menyampaikan kepada Perangkat Desa adalah dengan memberikan materi secara lisan dan presentasi untuk memvisualisasikan agar mudah dimengerti.

Harapan Nur Adhim, selaku pelopor Edukasi tersebut, adalah pengetahuan korupsi akan menjadi hal utama bagi warga di Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang.