Pemberdayaan Fungsi Perempuan dalam Pemanfaatan, Pengelolaan, Pemilikan dan Penguasaan Hak Atas Tanah di Desa Taman Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang

(14/01) Menurut hukum internasional, perempuan memiliki hak kepemilikan yang sama dengan laki-laki. Ini berlaku untuk barang bergerak dan tidak bergerak. Namun, di banyak negara di dunia, hak kepemilikan perempuan dibatasi oleh norma-norma, tradisi keagamaan, adat sosial dan undang-undang.

Suatu Negara tidak dapat berkembang, kecuali jika perempuan diberikan hak milik. Menurut PBB, setiap 1 dari 4 negara berkembang memiliki undang-undang yang menghalangi perempuan untuk mempunyai hak kepemilikan akan harta suatu barang/tanah/properti. Hak kepemilikan bagi perempuan mengedepankan kesetaraan gender, yang akhirnya mengarah pada pembangunan. Kurangnya hak-hak ini menyebabkan banyaknya pengangguran bagi perempuan dan membuat hidup mereka menjadi tidak layak.

Oleh karena itulah, hak milik bagi perempuan itu penting, karena ini merupakan dasar bagi keamanan ekonomi perempuan, status sosial dan hukum, dan kadang-kadang kelangsungan hidup mereka. . Perempuan di Indonesia memiliki hak hukum untuk akses ke properti, tanah dan memiliki akses ke pinjaman bank dan kredit, meskipun terkadang masih terdapat diskriminasi di beberapa bagian contohnya: suami berhak untuk memiliki nomor pajak pribadi, sedangkan istri harus dimasukkan nomor pajak mereka dalam catatan suami.

Kepemilikan memberdayakan perempuan dan memberikan penghasilan dan perasaan aman. Kurangnya hak milik juga menghasilkan kekerasan domestik rumah tangga. Dikutip dari gajimu.com

Tim pengabdian Masyarakat Diponegoro mengangkat topik tersebut untuk disampaikan kepada warga di Desa Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Melihat dari jumlah warga yang dominan adalah perempuan, maka hak atas tanah harus segera diberikan pengarahan yang baik.

Ana Silviana, selaku pelopor dari Edukasi tersebut, memaparkan materi yang menyampaikan tentang Pemanfaatan, Pengelolaan, Pemilikan dan Penguasaan Hak Atas Tanah. Harapannya adalah dari banyaknya perempuan di Desa, mereka mendapat hak yang sama.