Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang

Banyubiru, Kabupaten Semarang – SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Hal ini ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 yang mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI.

Penerapan SNI pada produk, akan membuat konsumen menjadi lebih mudah dan nyaman dalam menemukan produk-produk yang mereka butuhkan. Hal ini menjadi sebuah nilai lebih juga bagi para produsen, sebab mereka akan memiliki jaminan kualitas pada barang-barang yang mereka produksi dan pasarkan, sehingga kemungkinan mereka untuk menembus pasar menjadi lebih mudah. Untuk itu, sangat dianjurkan bagi para pelaku bisnis agar menggunakan SNI pada setiap produk yang mereka hasilkan.

18 Januari 2019 – Dalam hal ini, tim pengabdian masyarakat melakukan kegiatan penerapan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ,eningkatkan daya saing produk UMKM Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang. Kegiatan ini melibatkan seluruh pelaku usaha di desa setempat. Hal yang menjadi pokok bahasan adalah mengenai kualitas produk yang sesuai SNI. Karena kebanyakan pelaku usaha disana hanya mempunyai usaha kecil seperti industri tahu. Adanya peningkatan pemahaman mengenai SNI ini diharapkan masyarakat lebih memiliki wawasan untuk menciptakan produk dengan memperhatikan Standar Nasional Indonesia agar kedepannya memmiliki ijin resmi penjualan dari BPOM dan mendapatkan label SNI. Jika hal tersebut tercapai tentunya produk-produk yang dihasilkan para pelaku usaha desa Kalisalak akan lebih laris di pasar dan memiliki nilai jual yang tinggi.