Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal

Dukuh Seti, Pati (15 Februari 2019) Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Dukuh Seti dengan pengisian materi terkait Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Berbasis Kearifan Lokaldibawakan oleh Paundria Dwijastuti mahasiswa KKN TIM 1 Kecamatan Dukuh Seti Kabupaten Pati. Dalam pelaksanaan kegiatan dibimbing oleh Dyah Wijaningsih, S.H., M.H dari Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Diponegoro. Kesadaran hukum sendiri dipilih sebagai materi mengingat pentingnya sadar hukum pada masyarakat pedesaan, yang masih cenderung mengandalkan hukum adat atau hukum agama. Antusiasme peserta pun sangat tinggi, dengan hadirnya berbagai macam pertanyaan yang di ajukan.
KESADARAN HUKUM adalah suatu nilai-nilai yang ada di dalam diri manusia mengenai hukum atau bisa pula dikatakan sebagai nilai-nilai kesadaran dalam diri manusia mengenai hukum yang diharapkan untuk ada. Pendapat ini dikutip dari buku Soerjono Soekanto. bisa dikatakan bahwa kesadaran hukum adalah pandangan hidup masyarakat atas apa sebenarnya hukum itu dimana pandangan-pandangan tersebut dipengaruhi oleh akal, agama, politik, ekonomi dan lain sebagainya.