Edukasi Pencegahan Kejahatan Transnasional bagi Calon TKI di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati

Juwana, Pati(09/07/19). Pada hari Selasa telah dilakukan program kerja pengabdian masyarakat “Edukasi Pencegahan Kejahatan Transnasional bagi Calon TKI di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati”, program kerja pengabdian tersebut merupakan kegiatan pemberian edukasi terkait resiko kejahatan transnasional yang dapat terjadi ketika WNI kerja di luar negri. Yang mana program ini dilakukan oleh Shary Charlotte Henriette Pattipeilhy, S.IP., MA dari Pengabdian Masyarakat Tim II KKN 2019, kegiatan ini ditujukan untuk masyarakat khususnya yang ingin menjadi TKI atau pun kerabatnya. Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui segala macam resiko kejahatan transnasional yang dapat terjadi saat bekerja sebagai TKI agar terhindar dari kejahatan yang dijelaskan dan dibekali pengetahuan bagaimana cara mengatasi nya bilang terjadi, sehingga TKI pun siap dan tidak kebingungan saat dilanda masalah.

Kejahatan Transnasional berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Istilah ‘transnasional’ digunakan dalam United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (“UNCATOC”), yangdalam bahasa indonesia terdapat dalam LampiranUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi).   Pasal 3 ayat (2) UNCATOC menerangkan bahwa:  

Untuk tujuan ayat 1 dari Pasal ini, tindak pidana adalah bersifat transnasional jika:

  1. dilakukan di lebih dari satu Negara;
  2. dilakukan di satu Negara namun bagian penting dari kegiatan persiapan, perencanaan, pengarahan atau kontrol terjadi di Negara lain;
  3. dilakukan di satu Negara tetapi melibatkan suatu kelompok penjahat terorganisasi yang terlibat dalam kegiatan kriminal di lebih dari satu negara; atau
  4. dilakukan di satu Negara namun memiliki akibat utama di Negara lain.