Pendekatan Hukum Progresif Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Dan Kepatuhan Tertib Berlalu Lintas

Kayen, Pati(20/07/19). Pada hari Sabtu telah dilakukan program kerja pengabdian masyarakat “Pendekatan Hukum Progresif Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Dan Kepatuhan Tertib Berlalu Lintas”, program kerja pengabdian tersebut merupakan kegiatan pemberian edukasi terkait bagaimana caranya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi tertin berlalu lintas. Yang mana program ini dilakukan oleh Dyah Wijaningsih, S.H., M.H.dari Pengabdian Masyarakat Tim II KKN 2019, kegiatan ini ditujukan untuk masyarakat umum. Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami bagaimana proses mentaati autran tidak hanya sekedar mentaati namun juga menanam ke dalam kesadaran diri sehingga dengan sendirinya akan merasa bersalah jika melanggar aturan yang berlaku.
Hukum progresif adalah gerakan pembebasan karena ia bersifat cair dan senantiasa gelisah melakukan pencarian dari satu kebenaran ke kebenaran selanjutnya.
Hukum progresif memang telah berkembang sedemikian rupa sejak Satjipto Rahardjo menggagasnya. Gagasan itu pertama-tama didasari keprihatinan terhadap kontribusi rendah ilmu hukum di Indonesia untuk mencerahkan bangsa keluar dari krisis, termasuk krisis di bidang hukum.
Denny Indrayana, mengelaborasi pikiran-pikiran hukum progresif ke dalam 13 karakter. Antara lain hukum progresif bukan hanya teks, tetapi juga konteks. Hukum progresif mendudukkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan dalam satu garis. Jadi, hukum yang terlalu kaku akan cenderung tidak adil. Hukum progresif bukan hanya taat pada formal prosedural birokratis tetapi juga material-substantif. Tetapi yang tak kalah penting adalah karakter hukum progresif yang berpegang teguh pada hati nurani dan menolak hamba materi.