Upaya Pengembangan Potensi Masyarakat melalui Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro di Desa Kayen, Kecamatan Kayen, Pati

Kayen, Pati(01/07/19). Pada hari Senin telah dilakukan program kerja pengabdian masyarakat “Upaya Pengembangan Potensi Masyarakat melalui Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro di Desa Kayen, Kecamatan Kayen, Pati”, program kerja pengabdian tersebut merupakan kegiatan pemberian edukasi tentang bagaimana manfaat yang akan didapatkan masyarakat bila berpartisipasi dalam BUMDes dan UMKM. Yang mana program ini dilakukan oleh Besar Tirto Husodo, S.Sos., M.Kes dari Pengabdian Masyarakat Tim II KKN 2019, kegiatan ini ditujukan untuk masyarakat umum. Kegiatan ini dilakukan agar kualitas sumberdaya manusia di masyarakat meningkat dengan cara memanfaatkan BUMDes dan UMKM, juga dengan aktifnya BUMDes dan UMKM akan meningkatkan pendapatan desa.

adan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Dalam perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu, kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan untuk melakukan penguatan kelompok UMKM yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam UMKM telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.