PKUM UNTUK PELAKU USAHA MAKANAN BERBAHAN DASAR PISANG DI KELURAHAN ROWOSARI KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG

Semarang (Juni, 2019) – Kelurahan Rowosari merupakan kelurahan yang terletak di Kecamatan Tembalang Kota Semarang. batas administratif Kelurahan Rowosari adalah sebagai berikut: Batas Utara berbatasan dengan desa. Kebunbatur Kab. Demak, Batas Timur berbatasan dengan desa. Banyumeneng Kab. Demak, Batas Selatan berbatasan dengan desa Kalikayen Kab. Semarang, Batas Barat berbatasan dengan Kel. Meteseh Kec. Tembalang. Menurut Bapak Purwoko, SH, Lurah Rowosari, saat di temui Tim Penguatan Komoditi Unggulan Masyarakat (PKUM) di kantor Kelurahan Rowosari, Kelurahan Rowosari merupakan salah satu sentra pisang di kota Semarang dan memiliki potensi sebagai penghasil makanan olahan berbahan dasar pisang terbesar di kota Semarang, oleh karena itu pemerintah Kota Semarang merencanakan Kampung Tematik Pisang di kelurahan Rowosari.

Pengabdian Penguatan Komoditi Unggulan Masyarakat (PKUM) ini merupakan pelaksanaan tahun II dari rencana 3 tahun. Pelaksanaan PKUM tahun I telah dapat memberdayakan kelompok masyarakat di Kelurahan Rowosari dan menghasilkan beberapa hal antara lain; Terbentuknya kelompok usaha pengolahan makanan berbahan dasar pisang, Penyuluhan tentang pentingnya pengolahan pisang menjadi berbagai macam jenis makanan karena kandungan gizinya yang lengkap, dan trik memulai usaha olahan pisang, nara sumber dari dinas ketahanan kota Semarang (Aniya Widiyani) Penyerahan peralatan pendukung produksi makanan berbahan dasar pisang.

Hasil yang telah dicapai sampai saat ini memonitor penggunaan peralatan yang telah diserahkan pada tahun pertama, melakukan pelatihan pembuatan tepung pisang dan pelatihan manajemen pembukuan sederhana dengan narasumber dari dinas ketahanan pangan kota Semarang Ibu Aniya Widiyani, STP, MP dan ibu Kuswandi dari UKM pembuatan tepung dari Gunung Pati Semarang.