#XMahasiswa KKN TIM II UNDIP Bekerjasama dengan Perangkat Desa Lanjan untuk Penyaluran BLT-DD kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)X-14-B-1#
LANJAN, SUMOWONO (10/07/2020), Perangkat Desa Lanjan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai dari pemerintah sejumlah total Rp. 31.800.000 (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk 53 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Kepala Desa Lanjan bersama Perangkat Desa dibantu oleh mahasiswa KKN TIM II UNDIP bernama Yulianti Wahyuningsih (21) melaksanakan penyaluran BLT-Dana Desa di Balai Desa Lanjan dimulai pukul 09.00 WIB s/d 10.00 WIB dengan sasaran sebanyak 53 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berasal dari 7 Dusun se- Desa Lanjan. Bantuan yang diterima langsung oleh masyarakat berupa uang tunai sebesar Rp 600.000,- setiap bulan selama 3 bulan.
Mahasiswa KKN TIM II UNDIP membantu perangkat desa menyalurkan BLT-DD Mahasiswa KKN TIM II UNDIP membantu perangkat desa menyalurkan BLT-DD
Awal acara dibuka dengan sambutan oleh Bapak Wahayu selaku Kepala Desa Lanjan dengan menegaskan kembali bahwa sasaran BLT Dana Desa ditujukan untuk warga miskin yang terdampak COVID-19 dan yang penting belum mendapat segala bentuk bantuan lainnya. Di akhir sambutannya, Kepala Desa Lanjan berpesan kepada warga agar mempergunakan bantuan ini untuk membeli kebutuhan pokok serta kebutuhan sehari hari lainnya sehingga tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli HP dan lain sebagainya.
”Saya berharap bantuan ini dipergunakan untuk membeli kebutuhan pokok malah bukan untuk membeli HP, saya mendengar bahwa bantuan yang kemarin dibuat membeli HP jika ketahuan lagi maka nama yang terdaftar akan dicoret dan tidak akan mendapatkan bantuan lagi sehingga dialihkan ke lebih yang membutuhkan”- ujarnya.

sebesar Rp 600.0000
Selama proses penyaluran BLT Dana Desa Lanjan, warga berkewajiban memakai masker dan mencuci tangan serta protokol social distancing agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Panitia juga menyediakan hand sanitizer dan thermometer digital untuk mengantisipasi penularan COVID-19. Sebelum memasuki ruangan dilakukan pengecekan suhu terlebih dahulu untuk mengetahui suhu badan dari masing-masing KPM, jika suhu >38 derajat celcius tidak diperkenankan masuk sehingga harus digantikan oleh keluarga yang bersangkutan.
Penulis : Yulianti Wahyuningsih