#XPenandatanganan Berkas PTSL yang Diselenggarakan oleh Perangkat Desa Lanjan Dibantu oleh Mahasiswa KKN Tim II UndipX-14-B-2#

Lanjan, Sumowono (14/07), warga desa Lanjan berantusias untuk menandatangani berkas PTSL dimana PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam satu wilayah desa/kelurahan. Melalui program ini, pemerintah akan memberikan jaminan kepastian hukum hak tanah kepada masyarakat.

Program PTSL ini merupakan program dari pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah dimiliki oleh masyrakat. Dengan adanya program PTSL dari pemerintah ini memberikan dampak postif yang bagi masyarakat karena mengingat kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah dan masih banyak juga masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah maka masyrakat akan memiliki bukti otentik dalam kepemilikan tanahnya.

Kegiatan penandatanganan berkas PTSL pada tahap 5 dilaksanakan pada hari Selasa (14/07/2020) pukul 09.00-12.00 WIB bertempat di Aula Kantor Desa Lanjan. Sekretaris desa Bapak Qomarodin, S.Pd.I dibantu oleh mahasiswa KKN Tim II Undip Yulianti Wahyuningsih (21), telah menyiapkan berkas PTSL dari pemohon yang sudah melengkapi persyaratan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), SPPT-PBB, Letter C desa, bukti perolehan tanah seperti serta Surat Pernyataan Pemohon. Sehingga jika pemohon datang dapat secara langsung untuk menandatangani berkas PTSL-nya.

Pemohon yang akan masuk ke dalam ruangan harus membawa fotokopi KTP dan KK yang telah dilegalisir oleh Pemerintah Desa serta membawa surat undangan dari perangkat desa Lanjan. Pemohon yang datang sejumlah 70 orang secara bertahap dengan menunggu antrian. Pemohon yang hadir wajib menggunakan masker. Sebelum memasuki ruangan Aula Kantor Desa Lanjan pemohon dicek suhu badannya dan diberi hand sanitizer oleh panitia.

Penulis : Yulianti Wahyuningsih