#X MAHASISWA HUKUM UNDIP MEMBUAT INFOGRAFIS TENTANG ISU-ISU HUKUM YANG MUNCUL AKIBAT MUNCULNYA COVID-19 X-27-B-2#
Sesuai dengan tujuan prinsip pembangunan berkelanjutan, diperlukan adanya kepastian mengenai pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara.Maka dari itu, sosialisasi diperlukan sebagai sumberilmu pengetahuan bagi masyarakat demi terwujudnya keteraturan baik dalam hukum, sosial, ekonomi dan politik. Dengan adanya pandemi Covid-19, regulasi pemerintah yang sering berubah-ubah seiring waktu menyebabkan masyarakat menjadi semakin tidak peduli. Banyaknya berita ataupun artikel di internet dianggap tidak memberikan manfaat secara luas terkait informasi yang harusnya disampaikan secara jelas dan detail ke masyarakat, selain itu berita/artikel yang beredar tidak menarik untuk dibaca dikarenakan kurangnya branding yang kreatif dan menarik untuk sekedar dilihat. Hal itu tentu menyebabkan minimnya pengetahuan maupun literasi yang dimiliki oleh masyarakat dan berdampak pada mereka tidak mentaati hukum yang berlaku. Hal ini dapat diatasi dengan melakukan sosialisasi melalui artikel edukatif kreatif terkait permasalahan hukum yang terjadi dan solusi-solusi yang dapat muncul melalui platform digital yang digunakan sehari-hari oleh masyakarat.
Permasalahan sosialisasi tetap menjadi isu yang kembali hadir pada pelaksanaannya secara tahun ke tahun, ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 yang kian mempersulit pelaksanaan sosialisasi. Apalagi mayoritas Desa ataupun Kecamatan di lingkungan kota Semarang sudah dikategorikan sebagai ‘red zone’, termasuk Desa Tawangsari (Desa Lokasi KKN ini) yang hanya berjarak 2.5 km dari airport. Lalu adanya pasien ODP dan PDP di desa ini sendiri tidak memungkinkan warganya untuk melakukan aktivitas di luar rumah ataupun melakukan mobilitas yang tinggi. Hal ini sangat rawan tentunya mengingat resiko yang mungkin timbul apabila warga setempat mencoba melakukan aktivitas di luar rumah.
Dalam upaya penanggulangan wabah Covid-19 seperti yang telah terjadi sekarang ini, aktivitas yang pada awalnya dilakukan dengan jarak fisik yang dekat kemudian diubah menjadi aktivitas yang menciptakan jarak secara fisik antara lain, pembelajaran online (metode daring), penggunaan mekanisme WFH (work from home), penutupan tempat-tempat perbelanjaan (mall) dan upaya lain yang dapat mencegah penyebaran Covid 19.
Berbagai regulasi telah diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 namun realitas sampai saat ini menunjukkan bahwa belum ada perubahan signifikan dalam penanganan kasus Covid-19 di Indonesia, jumlah pasien semakin bertambah, angka kematian pun semakin melaju. Ini mengakibatkan kerugian di banyak pihak, tentunya dari segi kesehatan dan ekonomi/kesejahteraan masyarakat. Keberadaan regulasi yang ada tidak akan efektif apabila tidak didukung dengan upaya yang lebih tegas namun santun di dalam masyarakat. Eksistensi dan atensi ekstra dari seluruh pihak terkait menjadi sangat urgent untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyebaran virus ini.
Dikarenakan banyaknya kegiatan dan aktivitas yang dilakukan secara daring, sosialisasi melalui platform digital sangat membantu untuk meningkatkan kepekaan dan kesadaran masyarakat akan isu-isu hukum akibat adanya Covid-19, yang baik secara langsung ataupun tak langsung memengaruhi kepentingan masyarakat. Dengan kondisi sangat rawan seperti ini, saya selaku mahasiswa KKN Undip, berusaha untuk memberikan sosialisasi dengan artikel edukatif terkait permasalahan hukum yang terjadi akibat adanya Covid-19 dan solusinya melalui platform digital kepada masyarakat secara daring tentunya agar terdapat pemahaman secara jelas dan merata mengenai permasalahan hukum yang ada saat ini di Indonesia. Edukasi tersebut penting bagi pihak masyarakat karena selain mereka tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada, mereka akan memiliki solusi tersendiri demi kepentingan serta kebutuhan mereka, contohnya diharapkan materi yang diperoleh dari artikel edukatif kreatif ini dapat berguna serta diinformasikan kepada para pelaku usaha kecil menengah di wilayah masing-masing. Terlebih pula kepercayaan masyarakat terhadap media online dapat dijaga dan ditingkatkan. Sebagai contoh, dengan adanya dukungan sarana teknologi, saya menggunakan media sosial sebagai survey, edukasi, sosialisasi, dan evaluasi.
Total pengguna aktif sosial media di Indonesia sendiri sebanyak 160 juta atau 59% dari total penduduk Indonesia. Maka dari itu, sosialisasi melalui literasi kreatif berbobot untuk para pengguna sosial media berperan penting untuk diwujudkan agar dapat memberikan pengetahuan berupa isu-isu hukum, hukum kesehatan, dampak dari permasalahan hukum yang ada, informasi baru mengenai solusi permasalahan untuk khalayak masyarakat, prosedur protokol kesehatan yang terdapat dalam regulasi, dan hal-hal positif lainnya hingga sosialisasi dapat dilakukan secara menyeluruh, khususnya pengguna sosial media, hal ini diharapkan dapat membantu penanggulangan Covid-19 dapat tercapai secara lebih efektif.
Maka dari itu, saya selaku mahasiswa KKN Undip, melakukan sosialisasi terkait isu-isu ataupun permasalahan hukum yang terjadi akibat adanya pandemi tersebut, sosialisasi tersebut diharapkan mampu membantu para pihak yang terdampak untuk menemukan jalan keluar ataupun solusi yang tepat dengan resiko yang paling kecil dan mencegah rantai penyebaran virus Covid-19.